12.517 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri 1440 H, 90 Orang Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 12.517 narapidana beragama Islam mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Sebanyak 90 di antara mereka langsung bebas menyusul pemotongan masa tahanan itu.
"Dari total 12.517 warga binaan yang menerima remisi, yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I berjumlah 12.427 orang, dan remisi khusus seluruhnya atau RK II sebanyak 90 orang," ucap Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, kepada wartawan, Senin (3/6).
Dia mengatakan, terdapat 8 narapidana perkara korupsi di Sumut yang menerima remisi pada Lebaran tahun ini. Seluruhnya mendapatkan RK I.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Napi yang mendapat remisi RK I dan RK II memperoleh pemotongan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan. Dengan pemotongan masa tahanan itu, penerima RK II langsung bebas pada Lebaran 2019.
"Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan masing-masing kepala Lapas dan Rutan pada Rabu 5 Juni 2019, seusai salat Idul Fitri," sambung Josua.
Para napi dan tahanan yang mendapatkan remisi itu tengah menjalani hukuman di puluhan Lapas dan Rutan di Sumut. "Total keseluruhan penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara dihuni 34.287 orang. Rinciannya 22.610 napi pria, 1.255 napi wanita 9.992 tahanan pria dan 430 tahanan wanita," jelas Josua.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya