Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18 Pekerja China ilegal diamankan dari proyek PLTU di Langkat

18 Pekerja China ilegal diamankan dari proyek PLTU di Langkat Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - 18 Pekerja asal China ilegal diamankan polisi dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi dihimpun, Selasa (15/11), para pekerja itu diamankan tim dari Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Petugas mendapati mereka tidak memiliki izin, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan, mengatakan pekerja asal China ini umumnya dipekerjakan sebagai buruh kasar di bagian konstruksi. "Berdasarkan penyelidikan sementara, mereka sudah tinggal 2 sampai 3 bulan di Langkat," jelasnya.

Para pekerja yang diamankan bernaung pada tiga perusahaan, yaitu PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi, dan PT Heibei Jiankan Indonesia. Masing-masing perusahaan menggunakan enam pekerja asal Cina pada proyek PLTU itu.

Enam pekerja di PT Sinohydro Erection masing-masing Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46), dan Zhao Guangjun (33).

Kemudian 6 pekerja dari PT Indo Pusat Bumi, yaitu Lie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51). Enam lainnya dari PT Hebei Jiankan Indonesia, yakni Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25), dan Zhang Meng (28).

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang menambahkan, mereka telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Sumut, untuk memproses ke-18 pekerja asal Cina ini.

Para pekerja asing ini diduga telah melakukan pelanggaran seperti yang diatur dan diancam dengan Pasal 42 ayat (1) dan atau Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 ayat (1) dan atau ayat (2), Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan atau Pasal 122 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, mereka akan kami serahkan ke pihak Imigrasi," jelas Robin.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
2 Petinggi PT ITSS Morowali Jadi Tersangka Ledakan Smelter yang Tewaskan 20 Orang
2 Petinggi PT ITSS Morowali Jadi Tersangka Ledakan Smelter yang Tewaskan 20 Orang

20 korban meninggal dunia, terdiri dari 12 orang pekerja asal Indonesia dan delapan orang merupakan TKA.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif

Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kronologi 28 Pengangguran Asal China Digerebek di Rumah Kontrakan Banyuwangi, Ternyata Tak Terkait Judi Online dan Prostitusi
Kronologi 28 Pengangguran Asal China Digerebek di Rumah Kontrakan Banyuwangi, Ternyata Tak Terkait Judi Online dan Prostitusi

Rumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.

Baca Selengkapnya
Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja
Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja

Luhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Belasan Buruh Migran Asal Jatim Dideportasi dari Timor Leste, Diajak Kerja Tetangga Berujung Tak Digaji
3 Fakta Belasan Buruh Migran Asal Jatim Dideportasi dari Timor Leste, Diajak Kerja Tetangga Berujung Tak Digaji

Mereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
BRIN Sebut Gaji TKA China Lebih Besar dari Pekerja Indonesia, Menko Luhut: Buktikan, Jangan Asal Ngomong
BRIN Sebut Gaji TKA China Lebih Besar dari Pekerja Indonesia, Menko Luhut: Buktikan, Jangan Asal Ngomong

Dia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya