Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pembakar dan 1 pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid dihukum 10 hari penjara

2 Pembakar dan 1 pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid dihukum 10 hari penjara Bendera HTI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid Arab dengan 10 hari kurungan. Peristiwa itu terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018.

"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata Hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut. Demikian dikutip dari Antara, Senin (5/11).

Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00.

Pada sidang pertama, hakim lebih dulu memutuskan untuk kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin. Kemudian sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.

Hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berterus terang, dan belum pernah berurusan dengan hukum.

"Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan, dan belum pernah dihukum," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, menambahkan ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka menjalani masa hukumannya.

"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," katanya.

Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera dengan tiga terdakwa mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan TNI.

Polisi menutup jalan utama yang melewati Pengadilan Negeri Garut, dan menjaga ketat gerbang dan ruangan persidangan.

Selain itu, semua orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Garut harus menjalani pemeriksaan petugas menggunakan alat "metal detector".

Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung tertib hingga akhir putusan vonis terhadap terdakwa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kronologi Polisi Mabuk Bakar Baliho Bergambar Jokowi & Ganjar di Buton Tengah
VIDEO: Kronologi Polisi Mabuk Bakar Baliho Bergambar Jokowi & Ganjar di Buton Tengah

Bintara polisi itu membakar baliho Ganjar bersama seorang rekannya berinisial AS. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Bakar Ban hingga Poster Warnai Demo Tolak Putusan MK di Patung Kuda
FOTO: Aksi Bakar Ban hingga Poster Warnai Demo Tolak Putusan MK di Patung Kuda

Aksi pembakaran ban, spanduk dan poster pecah usai hasil putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 mendapat penolakan dari masyarakat pendukung 01 & 03.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri
Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri

Keduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.

Baca Selengkapnya
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.

Baca Selengkapnya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya

Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari
Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari

Alhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.

Baca Selengkapnya
Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel
Kronologi Kasus Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel

Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Pria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet Ternyata Karena Diganggu Mahkluk Ini
Terungkap, Alasan Pria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet Ternyata Karena Diganggu Mahkluk Ini

Pria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai

Baca Selengkapnya
3 Penyiram Air Keras ke Polisi di Jakbar Ditangkap, Satu Pelaku Usia ABG
3 Penyiram Air Keras ke Polisi di Jakbar Ditangkap, Satu Pelaku Usia ABG

Saat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Mobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Mobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Pemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.

Baca Selengkapnya