Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari
Alhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Kedua pelaku sebelumnya telah membersihkan lahan itu dengan parang dan garu.
Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari
Polisi meringkus dua warga yang kedapatan membakar lahan. Keduanya terancam dipidana penjara selama 15 tahun. Mereka adalah kakak beradik, PR (39) dan JN (36), warga Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Para pelaku tepergok sedang membersihkan lahan yang baru saja mereka bakar di areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati, Sungai Menang, OKI, Kamis (17/8) sekira pukul 19.30 WIB. Lahan itu seyogyanya mereka gunakan untuk membuka kebun baru.
Ulah keduanya pun diketahui polisi. Alhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto mengungkapkan, kedua pelaku sebelumnya telah membersihkan lahan itu dengan parang dan garu. Kemudian sisa semak ditumpuk dengan batang karet tua di tengah kebun lalu dibakar dengan obor bambu. "Kedua tersangka dipergoki sedang membakar lahan, luasnya 1,5 hektare lahan yang terbakar," ungkap Dili Yanto, Sabtu (19/8).Dari pengakuan, malam hari dipilih waktu untuk membakar dengan tujuan tidak terendus polisi dan petugas pemadam perusahaan. Berbeda saat membakar pada siang hari yang cepat terdeteksi satelit dan satgas karhutla. "Tetapi apapun upaya mereka tetap tidak dibenarkan karena akan berbahaya, bisa merambat ke lahan sekitar dan menimbulkan asap," ujarnya.
Atas perbuatannya, kakak beradik itu terancam dipidana penjara selama 15 tahun. Mereka dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Barang bukti disita korek api gas dan sisa pembakaran. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.