26 Narapidana Lapas Perempuan Malang dapat remisi Natal
Merdeka.com - 26 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Malang mendapatkan remisi Natal. Besaran remisi sekitar 15 hari sampai 2 bulan.
Daryati, Kasi Kegiatan Kerja Lapas Perempuan Klas IIA Malang mengatakan, remisi diumumkan setelah acara doa bersama Natal di lingkungan Lapas.
"Remisi Natal diberikan kepada 26 orang, terdiri dari non-PP sebanyak 12 orang dan yang terkait PP 28/99 sebanyak 14 orang. Jadi semuanya 26 orang," kata Daryati kepada wartawan di Lapas Perempuan IIA Sukun, Kota Malang, Senin (25/12).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Apa yang dialami para tahanan wanita di Kamp Plantungan? Selain dibatasi dalam beraktivitas, para tapol juga merasakan tekanan berupa kekerasan, baik kekerasan fisik maupun mental. Sejumlah tahanan politik perempuan di Plantungan pernah mengalami pelecehan seksual, yang menyebabkan trauma bagi mereka.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
Kata Daryati remisi non-PP sebesar 15 hari diberikan kepada dua orang, sementara satu bulan diberikan kepada sembilan orang dan remisi dua bulan diberikan pada satu orang.
Sementara terkait PP 28/99, remisi satu bulan diberikan kepada enam orang dan remisi satu bulan 15 hari diberikan pada delapan orang.
Remisi diberikan kepada para penghuni Lapas yang beragama Nasrani. Selain itu harus memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan.
"Syaratnya harus berperilaku baik, tidak pernah melanggar aturan. Rata-rata yang mendapat remisi paling banyak vonis di atas lima tahun," katanya.
Daryati juga menyampaikan, selama Natal digelar dua hari kunjungan yakni 24,25 Desember 2017 mulai pukul 08.30 WIB sampai 16.30 WIB. Selama kunjungan mengalami peningkatan sekitar 25 persen.
"Kemarin siang saja sudah 115 kunjungan. Hari ini, pagi sudah 50 orang. Ada peningkatan 25 persen," tegasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca Selengkapnya