Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

32 Tahun Peristiwa Talangsari, Korban Pelanggaran HAM Berharap Negara Penuhi Hak

32 Tahun Peristiwa Talangsari, Korban Pelanggaran HAM Berharap Negara Penuhi Hak Keluarga korban Peristiwa Talangsari Mengadu ke Komnas HAM. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Sudah 32 tahun berlalu dari peristiwa pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung. Pada 7 Februari, terjadi peristiwa pelanggaran HAM di Talangsari. Peristiwa Talangsari itu berdasarkan penyelidikan Komnas HAM merupakan pelanggaran HAM yang berat (PHB).

Meski hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 2008 lalu, peristiwa ini sampai sekarang masih menyisakan persoalan. Di tengah proses penuntasan kasus yang masih berjalan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, korban berharap negara memenuhi hak mereka.

"Diperlukan juga usaha untuk memberikan kompensasi kepada para korban agar mereka dapat menikmati hak yang sebelumnya hilang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (7/2).

Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemulihan merupakan tantangan dalam perlindungan korban pelanggaran HAM berat. Pemulihan bertujuan mengembalikan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban agar dapat menjalankan fungsi sosial secara wajar.

Sesuai ketentuan undang-undang, LPSK memiliki sejumlah bentuk perlindungan, di antaranya pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikosial dan psikologis kepada korban PHB. Salah satunya kepada korban peristiwa Talangsari.

Sejak akhir 2019, Tim Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM berat yang dibentuk Menko Polhukam melakukan usaha pemulihan lewat program rehabilitasi psikososial. Rehabilitasi psikososial merupakan bentuk pemulihan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosial secara wajar.

Kemudian, hal itu melalui upaya peningkatan kualitas hidup korban, berupa pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan mendapatkan pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.

Tim terpadu ini melibatkan kementerian, lembaga dan Pemerintah Lampung, termasuk LPSK. Menurut Edwin, bantuan yang disalurkan kepada korban Talangsari, antara lain modal usaha, program keserasian sosial dan perbaikan jalan menuju makam dari Kementerian Sosial, bantuan paket perlengkapan pendidikan dari Kemendikbud.

Berikutnya, bantuan bibit dan mesin pertanian dari Kementerian Pertanian, bantuan perbaikan mushalla dari Kemenag, pemasangan tiang dan sambungan listrik dari PLN, serta perbaikan jalan dari Kemen PUPR.

"Sebelumnya, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis juga diberikan LPSK bagi korban Talangsari," ucap dia.

Program psikososial bagi korban Talangsari masih akan berlanjut. Harapan yang sama akan rehabilitasi psikosial dapat diberikan kepada korban peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya, seperti peristiwa di Aceh, Mei 98, Trisakti-Semanggi, 1998-1999 dan lainnya.

Edwin menuturkan, sejak 2012, LPSK memberikan program rehabilitasi medis dan psikologis kepada 3.860 korban pelanggaran HAM berat dari 7 peristiwa. Namun, hal ini masih kurang dari cukup bagi korban.

Mereka menghendaki hak-hak sebagai korban dapat diberikan sebagaimana diatur standar HAM, maupun dalam posisi mereka sebagai warga negara.

Harapan akan peningkatan kualitas hidup, tergambar dari survei yang dilakukan LPSK terhadap 353 korban pelanggaran HAM berat di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah (periode Maret-November 2020). Survei dilakukan untuk mengetahui kondisi, harapan dan keinginan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dari hasil survei didapatkan 95 persen responden berharap mendapatkan bantuan medis seumur hidup. Ini beralasan mengingat sebagian besar korban berusia lanjut dan kehidupan ekonominya menengah ke bawah.

Hal ini juga tergambar, 70 persen korban mengakui problem mendasar-nya yakni, ekonomi. Menyandang status korban pelanggaran HAM berat, menambah kesulitan mereka melakukan aktivitas ekonomi. Akibat stigma sosial dan politik yang melekat.

Terkait harapan penyelesaian kasus, 50 persen responden menghendaki bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial mereka dioptimalkan.

Sementara korban lainnya sebanyak 35 persen berharap adanya pengungkapan kebenaran, 10 persen berharap ada permintaan maaf dari pelaku dan 5 persen lagi mendesak pelaku dipidana.

Satu poin penting yang juga diharapkan para korban PHB yaitu kompensasi atau ganti rugi dari negara kepada korban. Kompensasi sebagaimana telah diperoleh korban terorisme masa lalu, yang diberikan tanpa putusan pengadilan tapi melalui LPSK.

Harapan ini pun beralasan apalagi bila merujuk waktu peristiwa dan durasi penderitaan korban PHB jauh lebih panjang, ditambah proses hukum yang tidak berjalan.

"Semoga negara terus bergerak maju dalam upaya penyelesaian PHB dan pemenuhan hak korban," ujar Edwin.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tragedi Talangsari Pecah 7 Februari 1989
Tragedi Talangsari Pecah 7 Februari 1989

Awal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan

LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Baca Selengkapnya
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
FOTO: Hari HAM Sedunia, Massa Berbagai Elemen Long March ke Kantor Komnas HAM
FOTO: Hari HAM Sedunia, Massa Berbagai Elemen Long March ke Kantor Komnas HAM

Dalam aksi tersebut mereka menekankan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) untuk semua serta menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca Selengkapnya
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat

Setahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.

Baca Selengkapnya
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme

Sebanyak 22 penyintas yang menerima bantuan Pupuk Kaltim merupakan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia timur, seperti Kalimantan dan lainnya.

Baca Selengkapnya