33.371 Kasus Narkoba Diungkap Sepanjang 2019, 42.649 Pelaku Diamankan
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi mengungkap sebanyak 33.371 kasus narkotika sepanjang tahun 2019. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti disita dari seluruh Indonesia.
Yakni narkotika jenis ganja dengan total sebesar 112,2 ton, sabu seberat 5,01 ton, ekstasi sebanyak 1,3 juta butir dan PCC sebanyak 1,65 juta butir.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan supply reduction," ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Pusat, Sulistyo Pudjo seperti dilansir Antara, Jumat (20/12).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa saja yang terlibat dalam memerangi narkoba? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Dia menambahkan terkait jumlah tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap BNN dan Polri sepanjang tahun 2019 yakni sebanyak 42.649 orang pelaku.
Pada 2019, BNN juga berhasil memetakan 98 jaringan sindikat narkotika. Di mana sebanyak 84 jaringan sindikat narkotika di antaranya telah berhasil diungkap.
"Sebanyak 84 jaringan tersebut terdiri dari 27 jaringan sindikat narkoba internasional, 38 jaringan dalam negeri atau jaringan baru, dan 19 jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di 14 Lembaga Pemasyarakatan," kata dia.
Adapun untuk jenis modus operandi baru yang berhasil diungkap BNN, Polri dan Bea Cukai antara lain kasus penyelundupan narkotika cair yang disemprotkan ke serat kain atau baju tersangka, penyelundupan sabu yang diletakkan di tabung gas elpiji di Kalimantan Utara, pengungkapan 200 kilogram ganja yang dibawa dengan menggunakan truk sayuran.
Selanjutnya, pengungkapan ganja yang dibawa dengan menggunakan mobil boks limbah berbahaya dan sisa medis atau rumah sakit. Serta pengungkapan pil PCC sebanyak 1,65 juta butir di Tasikmalaya, Kebumen dan Cilacap dengan kedok pabrik sumpit.
Selain itu, upaya pemberantasan sindikat jaringan narkotika tidak hanya dilakukan dengan menangkap para pelaku dan menyita serta memusnahkan barang bukti narkotikanya. Tetapi, menurutnya, BNN juga memberikan sanksi yang lebih berat melalui upaya pemiskinan para bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimiliki.
Hal tersebut dilakukan berlandaskan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Di tahun 2019 BNN telah berhasil mengungkap 55 kasus dan menangkap 59 pelaku serta menyita aset para bandar narkotika tersebut senilai Rp184 miliar," ucap Sulistyo.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil meringkus 21.676 tersangka narkoba
Baca Selengkapnya"Selama periode mulai 21 September 2023 sampai dengan 9 Juli 2024 telah menangkap 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDalam kurun 2020 sampai 2024, ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaRatusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca Selengkapnya