Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 PNS dan 5 preman jadi tersangka pungli di tempat pelelangan ikan

4 PNS dan 5 preman jadi tersangka pungli di tempat pelelangan ikan Barang bukti pungli di jembatan timbang Sulsel. ©2016 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Empat orang PNS dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere Makassar oleh Polres Pelabuhan Makassar. Ke empat PNS tersebut masing-masing berinisial HAS, MAA, RHY dan SLT. Selain itu, seorang honorer berinisial ASR juga jadi tersangka bersama lima preman berinisial Li, Jm, Hm, Ns dan So.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Said Anna Fauza yang dikonfirmasi, Minggu, (4/12) menjelaskan, ke sepuluh pelaku itu ditetapkan tersangka, Jumat, (2/12). Setelah sehari sebelumnya ditangkap, Kamis, (1/12) pukul 10.00 wita oleh tim satgas sapu bersih dari Polda Sulsel kerjasama dengan Polres Pelabuhan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Sementara ke sepuluh tersangka ini belum ditahan karena ada beberapa pertimbangan di antaranya alasan kemanusiaan, ditegaskan untuk tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang perbuatannya dan kooperatif," kata Kapolres Pelabuhan Makassar ini.

Barang bukti yang diamankan saat operasi, kata Said, antara lain uang tunai senilai Rp 5.230.000, buku registrasi penyetoran dan karcis retribusi masuk tempat pelelangan ikan itu yang perlembarnya ada senilai Rp 1.000 dan Rp 2.000.

"Indikasi korupsinya pada tidak adanya kesesuaian antara potongan-potongan karcis yang disobek dengan uang yang terkumpul. Lebih banyak uang yang terkumpul dari pada jumlah potongan karcis retribusi sehingga ada selisih. Sementara yang disetorkan ke kas daerah melalui bank BPD hanya sekitar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,5 juta perhari," jelas AKBP Said Anna Fauza.

Ditambahkan, masing-masing tersangka punya peran dalam pusaran pungli itu. Awalnya yang ditangkap basah itu adalah para preman yang menarik langsung uang ke pengunjung tempat pelelangan ikan, menyusul para PNS itu yang ditangkap setelah diperoleh keterangan dari preman-preman yang ditangkap sebelumnya.

Para tersangka tersebut, kata mantan Kapolres Selayar ini, disangkakan melanggar pasal 372 ancaman 4 tahun dan pasal 374 ancaman 5 tahun serta pasal 372 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka, Pengguna dan Perantara Jasa Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Melarikan Diri
Jadi Tersangka, Pengguna dan Perantara Jasa Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Melarikan Diri

Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua lagi tersangka kasus joki CPNS Kemenkumham. Dua tersangka baru yakni AL dan S.

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Tiga TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Tiga TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur

Rekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Enam Penyerang Kantor dan Anggota Satpol PP Denpasar Ditangkap, Dua Pelaku Anggota TNI
Enam Penyerang Kantor dan Anggota Satpol PP Denpasar Ditangkap, Dua Pelaku Anggota TNI

Kedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana

Baca Selengkapnya
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya