4 PNS dan 5 preman jadi tersangka pungli di tempat pelelangan ikan
Merdeka.com - Empat orang PNS dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere Makassar oleh Polres Pelabuhan Makassar. Ke empat PNS tersebut masing-masing berinisial HAS, MAA, RHY dan SLT. Selain itu, seorang honorer berinisial ASR juga jadi tersangka bersama lima preman berinisial Li, Jm, Hm, Ns dan So.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Said Anna Fauza yang dikonfirmasi, Minggu, (4/12) menjelaskan, ke sepuluh pelaku itu ditetapkan tersangka, Jumat, (2/12). Setelah sehari sebelumnya ditangkap, Kamis, (1/12) pukul 10.00 wita oleh tim satgas sapu bersih dari Polda Sulsel kerjasama dengan Polres Pelabuhan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Sementara ke sepuluh tersangka ini belum ditahan karena ada beberapa pertimbangan di antaranya alasan kemanusiaan, ditegaskan untuk tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang perbuatannya dan kooperatif," kata Kapolres Pelabuhan Makassar ini.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Barang bukti yang diamankan saat operasi, kata Said, antara lain uang tunai senilai Rp 5.230.000, buku registrasi penyetoran dan karcis retribusi masuk tempat pelelangan ikan itu yang perlembarnya ada senilai Rp 1.000 dan Rp 2.000.
"Indikasi korupsinya pada tidak adanya kesesuaian antara potongan-potongan karcis yang disobek dengan uang yang terkumpul. Lebih banyak uang yang terkumpul dari pada jumlah potongan karcis retribusi sehingga ada selisih. Sementara yang disetorkan ke kas daerah melalui bank BPD hanya sekitar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,5 juta perhari," jelas AKBP Said Anna Fauza.
Ditambahkan, masing-masing tersangka punya peran dalam pusaran pungli itu. Awalnya yang ditangkap basah itu adalah para preman yang menarik langsung uang ke pengunjung tempat pelelangan ikan, menyusul para PNS itu yang ditangkap setelah diperoleh keterangan dari preman-preman yang ditangkap sebelumnya.
Para tersangka tersebut, kata mantan Kapolres Selayar ini, disangkakan melanggar pasal 372 ancaman 4 tahun dan pasal 374 ancaman 5 tahun serta pasal 372 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua lagi tersangka kasus joki CPNS Kemenkumham. Dua tersangka baru yakni AL dan S.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca Selengkapnya