4 Taruna Akpol penganiaya Brigdatar Adam dituntut 3 tahun penjara
Merdeka.com - Berbeda dengan sembilan rekannya yang menjalani sidang terdahulu, empat taruna Akademi Polisi (Akpol) yang terlibat penganiayaan M Adam hingga tewas dituntut hukuman tiga tahun penjara. Empat terdakwa yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah ditahan," ujar jaksa Slamet Margono dan Nur Azizah di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjantono, jaksa menganggap empat terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 170 ayat 2 ke1 KUHP atau 170 ayat 2 ke-3. Jaksa menerangkan, bahwa perbuatan terdakwa dengan melakukan kekerasan dengan tenaga bersama telah terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan yang dilakukan.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Hal yang dianggap sebagai alasan pembenar yaitu perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan belasan taruna Akpol tingkat 2 lain mengalami luka-luka. Sementara alasan yang meringankan, para terdakwa sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim memberi kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pembelaan. "Pledoi saya beri waktu satu minggu. Sidang dilanjutkan tanggal 9 November," ujar Hakim Antonius.
Sebelumnya, 9 terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Satu terdakwa lainnya masih disidang secara terpisah dan dituntut 3 tahun penjara. Total untuk para terdakwa adalah 14 orang. Semuanya terdakwa adalah taruna tingkat III. Sementara korban meninggal Brigdatar Adam merupakan taruna tingkat II.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaKeenam pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun serta sanksi pemecatan dari TNI
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca Selengkapnya