5 PKL di Yogya diputus bersalah dalam sidang gugatan Rp 1,12 miliar
Merdeka.com - Lima PKL di Gondomanan, Yogyakarta yang digugat Rp 1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Kamis (11/2). Namun tidak semua gugatan Eka Aryawan dikabulkan oleh majelis Hakim.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Suwarno mengatakan gugatan Eka Aryawan yang dikabulkan hanya sebagian saja. Poin gugatan yang dikabulkan yaitu tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati tanah yang bukan miliknya.
"Tergugat terbukti melawan hukum dan mengosongkan tanah yang dipinjam pakai oleh penggugat," kata Suwarno dalam persidangan, Kamis (11/2).
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mendapat sertifikat lahan di Banyuwangi? Sebanyak 15.107 keluarga di Kabupaten Banyuwangi menerima program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang digulirkan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
Selain putusan tersebut, biaya perkara sebesar 1,3 juta juga dibebankan kepada tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Oncan Purba mengaku cukup senang dengan putusan hakim. Namun pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak karena gugatannya tidak semuanya dikabulkan.
"Kami masih pikir-pikir. Tapi yang jelas memang sudah terbukti jika klien kami yang memiliki hak atas tanah tersebut," ungkapnya.
Sedang kuasa hukum tergugat, Rizki Fatahilah menjelaskan pihak sudah pasti akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan melakukan banding, karena putusannya ini hanya sebagian saja yang dikabulkan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaDonald menjadi satu dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek perumahan DP O Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca Selengkapnya