Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5,5 Juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,6 M disita di Maros

5,5 Juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,6 M disita di Maros Penangkapan 5,5 juta batang rokok ilegal. ©2017 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Sebanyak 5,5 juta batang rokok ilegal dalam satu kontainer disita jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sulsel, Rabu pagi, (16/8) sekira pukul 10.00 wita.

Rokok jutaan batang tanpa pita cukai senilai Rp 3,6 miliar itu disita setelah petugas mengejarnya usai mendapat laporan masyarakat sehari sebelumnya. Truk kontainer ini dicegat di daerah Bonto Sunggu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, 30 kilometer dari Makassar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Agus Amijaya menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyitaan rokok ilegal sebanyak 20 karton atau setara 320 batang rokok dari mobil yang dikemudikan lelaki berinisial MA.

"Kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pendalaman di beberapa titik kumpul mobil truk kontainer. Dari situ didapati informasi kalau ada satu truk kontainer mengangkut rokok ilegal menuju arah Kabupaten Maros. Kita pun mengejarnya. Di Kecamatan Bonto Sunggu itu terlihat ada truk kontainer berhenti di depan warung, sopirnya seperti menunggu seseorang," kata Agus Amijaya saat merilis tangkapannya di kantor Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi di Jalan Satando, Kamis, (16/8).

Setengah jam kemudian, lanjut Agus, seorang sopir truk menghampiri truk kontainer tersebut. Keduanya terlibat pembicaraan kemudian barang dari atas truk kontainer itu dipindahkan ke truk yang baru datang tadi.

"Petugas menghampiri kedua sopir berinisial SF dan SR itu. Saat ditanya jenis barang yang dimuat, keduanya tidak tahu. Tapi menyeruak aroma tembakau. Setelah petugas periksa beberapa karung, diketahuilah kalau yang dimuat itu rokok merek SIP yang tidak dilekati pita cukai, ada juga merek Surya Indah yang dilekati cukai palsu," ujar Agus.

Rokok-rokok ilegal itu kemudian disita, berikut sopir-sopir truk itu dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan guna pendalaman kasus lebih lanjut. Kasus rokok ilegal ini melanggar pasar 54 UU No 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai.

"Yang bisa kita lakukan adalah menyita barang ilegal tersebut, memeriksa sopirnya. Belum ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sopir-sopir ini tidak tahu kepada siapa muatannya dituju. Rencananya, rokok ilegal ini akan dibawa ke Kabupaten Soppeng. Mereka dipandu oleh seseorang melalui ponsel. Saat nomor ponsel itu coba ditracking, nomor tersebut sudah tidak aktif," kata Agus. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen

Baca Selengkapnya
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi

Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Paket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar
Paket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar

Petugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara

Baca Selengkapnya