598 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
Merdeka.com - Perayaan Natal menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan seluruh Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan di Riau. Sebab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau, memberikan remisi alias mengurangi masa tahanan terhadap 598 narapidana.
"Pemberian remisi untuk napi yang merayakannya ini setelah adanya persetujuan dari Kemenkum HAM pusat," ujar Kabag Humas Kemenkum HAM Riau Ecky, Selasa (24/12).
Para napi yang mendapat remisi itu menghuni di sejumlah Lapas dan Rutan di Riau. Di antaranya, napi Lapas Bagansiapi-Api Kelas II A, sebanyak 39 orang, Lapas Bangkinang Kelas II A ada 107 orang, kemudian napi Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 81 orang.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa itu pemulihan emosional? Pemulihan emosional merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menyembuhkan kondisi mental dan emosional seseorang setelah menghadapi trauma atau masa-masa yang sulit.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Mengapa dosa diampuni di 10 hari terakhir? Allah lebih cenderung mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang bertobat dan berusaha meningkatkan kebaikan selama periode ini.
"Sedangkan napi Lapas Pekanbaru, sebanyak 103 orang napi yang mendapatkan remisi masa tahanan," jelasnya.
Untuk napi Lapas Kelas II A Tembilahan sedikitnya 11 orang, Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian ada sebanyak 70 orang. Sedangkan Lapas Kelas II B Selat Panjang, lebih sedikit dua napi yang mendapat remisi.
"Dari Lapas Kelas II B Taluk Kuantan ada 8 orang dan 2 napi dari Lapas Perempuan Kelas II A. Serta dua orang napi lainnya dari Lapas terbuka kelas III Rumbai," sebut Ecky.
Sedangkan dari Lapas pembinaan khusus anak kelas II Pekanbaru, 12 orang yang mendapatkan remisi. Lalu 76 orang napi dari Rutan kelas I Pekanbaru.
"Selanjutnya 33 orang napi dari Rutan kelas II B Dumai, lalu 26 napi dari Rutan Kelas II B Rengat dan 26 Rutan Kelas II B Siak Siak," jelasnya.
Ecky menyebutkan, pemberian remisi masa tahanan ini karena mereka dinilai telah menunjukkan perubahan positif jauh dari sebelum dipenjara. Sejauh ini, para napi terpantau masih berperilaku baik selama menjalani proses masa tahanan.
"Napi yang diberi remisi ini, karena dinilai berprilaku yang baik dan berubah total selama menjalani masa tahanan. Namun tidak ada yang mendapatkan langsung bebas," tegas Ecky.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya