Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya Masing-Masing

6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya Masing-Masing Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pihak bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sigit membeberkan kronologi terjadinya tragedi tersebut.

Mulai dari permohonan pengamanan oleh panitia kepada polisi pada tanggal 12 September 2022. Sigit juga mengatakan, bahwa tragedi ini dipicu karena tembakan gas air mata oleh polisi.

Sigit mengatakan, dalam olah TKP, polisi menemukan kelalaian sejumlah pihak. Setidaknya untuk sementara ada 6 orang jadi tersangka.

Orang lain juga bertanya?

Dalam tragedi ini, setidaknya ada 131 orang meninggal dunia.

Berikut peran 6 para tersangka:

1. Saudara IR AHL, Dirut PT LIB bertanggungjawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.

2 Saudara AH ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan,

Kemudian, mengabaikan permintaan keamaan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.

3. Saudara SS, selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.

4. Saudara Wahyu SS, selaku kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahu adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

5. Saudara H (anggota Polri), memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.

6. Saudara TSA Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

Saat ini, RSUD Karawang sedang melakukan Postmortem dan Antemortem untuk kebutuhan identifikasi dari korban kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pernyataan Lengkap Kapolri Listyo Terkait Kecelakaan KM58 Tol Cikampek Tewaskan 12 Orang
VIDEO: Pernyataan Lengkap Kapolri Listyo Terkait Kecelakaan KM58 Tol Cikampek Tewaskan 12 Orang

Total ada 12 jenazah terdiri dari 7 laki-laki dan 5 wanita dalam kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58.

Baca Selengkapnya
Kapolri soal Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: 7 Pria, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Kapolri soal Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: 7 Pria, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis

Kapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis

Baca Selengkapnya
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga

Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Kapolres Malang Sampaikan Permohonan Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan di Munas Aremania
Kapolres Malang Sampaikan Permohonan Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan di Munas Aremania

Putu Kholis menegaskan keberpihakannya kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
4 Sosok Kapolda Jabar di tahun 2016, Siapa Jenderal yang Pimpin Kasus Awal Pembunuhan Vina Cirebon?
4 Sosok Kapolda Jabar di tahun 2016, Siapa Jenderal yang Pimpin Kasus Awal Pembunuhan Vina Cirebon?

Seperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka Akibat Kecelakaan saat Karnaval di Malang
Ini Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka Akibat Kecelakaan saat Karnaval di Malang

Para korban luka-luka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Plumpang Bertambah Jadi 5 Orang
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Plumpang Bertambah Jadi 5 Orang

Penambahan jumlah korban ini dilaporkan setelah dua korban lain yang sempat dievakuasi petugas meninggal.

Baca Selengkapnya