Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Sebut Permohonan JC Terdakwa Korupsi Bansos Dapat Timbulkan Konflik Kepentingan

Ahli Sebut Permohonan JC Terdakwa Korupsi Bansos Dapat Timbulkan Konflik Kepentingan Sidang Korupsi Bansos. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno menilai bahwa permohonan justice collaboratore (JC) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal itu lantaran Matheus merupakan terdakwa sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19.

"Kalau saksi mahkota itu, karena melihat adanya konflik kepentingan antara yang bersangkutan memerankan sebagai saksi, itu bertentangan dengan kepentingan dia saat memerankan sebagai terdakwa. Ini harus dicermati betul, dalam KUHAP sepertinya dilarang," tutur Basuki saat menjadi saksi ahli dalam di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin 28 Juni 2021.

"Sebetulnya dalam KUHAP, kalau ada orang melakukan perbuatan pidana, mestinya harus digabung, bukan dipecah. Kalau dipecah efeknya akan jadi saksi mahkota, kita bicara umumnya aja kalau seorang terdakwa, kalau jadi saksi, nalurinya akan mengamankan dirinya sendiri," lanjutnya.

Basuki meminta majelis hakim dapat secara teliti memperhatikan tiap kesaksian dalam proses persidangan. Tidak bisa juga sembarang memberikan status JC, terlebih kepada terdakwa.

"Harus benar-benar memperhatikan, keterangan yang benar-benar dalam poisisinya dia sebagai saksi dan terdakwa," jelas Basuki.

Pengacara terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, JC hanya bisa diberikan kepada orang yang bukan pelaku utama. Jelas Matheus mengincar status JC demi imbalan janji keringanan hukuman.

"Pemberian status ini akan merusak sistem tawar-menawar yang disyaratkan oleh kedudukan justice collaborator. Tidak akan ada kasus ini, kalau tidak ada tangkap tangan terhadap MJS," kata Maqdir.

Maqdir menyatakan, status JC yang diincar Matheus demi keringanan hukuman seharusnya dianggap sebagai jual beli kesaksian. Dari situ, nilai dari kesaksian tersebut pun sudah tidak objektif lagi.

"KPK memberikan status justice collaborator bukan untuk tujuan mengungkapkan kebenaran materiil, tetapi untuk mendapatkan bayaran dari Matheus Joko Santoso berupa kesaksian. Dengan demikian, maka ketika status sebagi justice collaborator disematkan kepada Matheus Joko Santoso, maka tindakan ini melanggar hukum," Maqdir menandaskan.

Sumber: Liputan6.comReporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik

Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Curhat ke DPR, Jaksa Jovi Mengaku Diintervensi Usai Bongkar Penggunaan Mobil Dinas Oleh Jaksa Kejari Tapsel
Curhat ke DPR, Jaksa Jovi Mengaku Diintervensi Usai Bongkar Penggunaan Mobil Dinas Oleh Jaksa Kejari Tapsel

Jovi sebelumnya dibui karena mengkritik jaksa Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya