Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan PK, Bos First Travel Persoalkan Aset Dirampas Untuk Negara

Ajukan PK, Bos First Travel Persoalkan Aset Dirampas Untuk Negara Bos First Travel ajukan PK. ©2020 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Terpidana kasus penipuan berkedok perjalanan umrah Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas kasus menjeratnya. Bos First Travel itu mengajukan PK lantaran menilai hakim keliru soal aset-aset yang dirampas dan disita untuk negara.

Kuasa hukum bos First Travel, Boris Tampubolon mengatakan, seharusnya asset milik FT itu dikembalikan ke yang berhak. Dalam hal ini yang dimaksud berhak adalah jemaah terutama dan kliennya.

"Karena aset-aset itu enggak ada urusannya sama negara, murni uang Andika dan Jemaah," kata Boris di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8).

Orang lain juga bertanya?

Dia beranggapan, saat itu Andika sudah setuju berdamai dan bersedia mengembalikan uang para jemaah. Dia memprediksi jika dinominalkan, maka aset yang dimiliki Andika mencapai sekira Rp 70 miliar.

Ditanya apakah aset yang miliki ketiga bos First Travel itu cukup untuk untuk mengganti kerugian para korban, Pahrur mengaku tidak bisa tahu pasti.

“Tapi ya dibagikan proporsional saja. Kalau mau ditarik yang dulu-dulu banyak masalah. Penyitaan ini kita banyak aset yang gatau keberadaannya dimana sekarang, tapi kita berpatokan pada keputusan aja,” ungkapnya.

Dia juga berpendapat aset Andika yang disita tidak terkait dengan kasus tersebut. “Harta-harta klien kita banyak, bukan hanya 1 atau 2, termasuk rumah, mobil yang ternyata diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan. Tindak pidana kan berproses pada 2015-2017, hartanya kami cek faktanya didapat pada 2009-2014,” katanya.

Jika mengacu pada KUHP, kata Pahrur, maka aset-aset tersebut tidak ikut disita. “Itu disita padahal hukumnya bilang yang dapat disita dan dirampas adalah hasil tindak pidana,” katanya.

Dia menuturkan, ada aset yang disita dan dikembalikan kepada bukan orang yang berhak.Berdasarkan penelusuran Pahrur dan tim, rumah mewah adalah murni atas nama Andika, dan seharusnya aset tersebut dikembalikan pada Andika.

“Seharusnya aset-aset dikembalikan ke beliau (Andika) sehingga beliau bisa melaksanakan putusan perdamaian, berusaha dengan harta-harta itu untuk memberangkatkan jamaah. Kalau tidak bisa ya bertahap. Itu yang akan kita minta,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada harta yang disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikembalikan kepada yang berhak. “Dalam perkara ini apakah negara berhak. Jawabannya pasti tidak,” tegasnya.

Jika ditelisik kata Pahrur, jika disbanding dengan kasus Abu Tour di Makasar maka asetnya dikembalikan pada Jemaah. “Ada perkara sejenis Abu Tour di Makasar, tapi akhirnya aset dikembalikan ke jemaah. Berapapun jumlahnya tidak masalah. Hukumnya bilang dikembalikan ke yang berhak,” pungkasnya.

Diketahui bahwa PN Depok telah menetapkan tiga tersangka kasus First Travel yaitu Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Mereka divonis bersalah dalam kasus penipuan 63 ribu jemaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.

Hakim memutuskan Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan sang istri, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan adiknya, Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK

Rafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Peluang Sita Rolls Royce hingga Jet Pribadi Harvey Moeis
Kejagung Buka Peluang Sita Rolls Royce hingga Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung Bromo
Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung Bromo

Pengelola Gunung Bromo dinilai tidak melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Baca Selengkapnya
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Kejar Jet Pribadi Milik Harvey Moeis
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Kejar Jet Pribadi Milik Harvey Moeis

Penyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Langkah Menteri AHY Atasi Kisruh Hotel Sultan
Langkah Menteri AHY Atasi Kisruh Hotel Sultan

Apa yang diinginkan Ketua Umum Partai Demokrat ini karena ingin menertibkan aset-aset negara.

Baca Selengkapnya
Lagi! Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kapan?
Lagi! Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kapan?

Harvey Moeis tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 T

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya