Ajukan PK, Bos First Travel Persoalkan Aset Dirampas Untuk Negara
Merdeka.com - Terpidana kasus penipuan berkedok perjalanan umrah Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas kasus menjeratnya. Bos First Travel itu mengajukan PK lantaran menilai hakim keliru soal aset-aset yang dirampas dan disita untuk negara.
Kuasa hukum bos First Travel, Boris Tampubolon mengatakan, seharusnya asset milik FT itu dikembalikan ke yang berhak. Dalam hal ini yang dimaksud berhak adalah jemaah terutama dan kliennya.
"Karena aset-aset itu enggak ada urusannya sama negara, murni uang Andika dan Jemaah," kata Boris di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Siapa yang menerima aset eks BLBI? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan ulang jemaah? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Kenapa pemilik bus dianggap bertanggung jawab? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
Dia beranggapan, saat itu Andika sudah setuju berdamai dan bersedia mengembalikan uang para jemaah. Dia memprediksi jika dinominalkan, maka aset yang dimiliki Andika mencapai sekira Rp 70 miliar.
Ditanya apakah aset yang miliki ketiga bos First Travel itu cukup untuk untuk mengganti kerugian para korban, Pahrur mengaku tidak bisa tahu pasti.
“Tapi ya dibagikan proporsional saja. Kalau mau ditarik yang dulu-dulu banyak masalah. Penyitaan ini kita banyak aset yang gatau keberadaannya dimana sekarang, tapi kita berpatokan pada keputusan aja,” ungkapnya.
Dia juga berpendapat aset Andika yang disita tidak terkait dengan kasus tersebut. “Harta-harta klien kita banyak, bukan hanya 1 atau 2, termasuk rumah, mobil yang ternyata diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan. Tindak pidana kan berproses pada 2015-2017, hartanya kami cek faktanya didapat pada 2009-2014,” katanya.
Jika mengacu pada KUHP, kata Pahrur, maka aset-aset tersebut tidak ikut disita. “Itu disita padahal hukumnya bilang yang dapat disita dan dirampas adalah hasil tindak pidana,” katanya.
Dia menuturkan, ada aset yang disita dan dikembalikan kepada bukan orang yang berhak.Berdasarkan penelusuran Pahrur dan tim, rumah mewah adalah murni atas nama Andika, dan seharusnya aset tersebut dikembalikan pada Andika.
“Seharusnya aset-aset dikembalikan ke beliau (Andika) sehingga beliau bisa melaksanakan putusan perdamaian, berusaha dengan harta-harta itu untuk memberangkatkan jamaah. Kalau tidak bisa ya bertahap. Itu yang akan kita minta,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ada harta yang disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikembalikan kepada yang berhak. “Dalam perkara ini apakah negara berhak. Jawabannya pasti tidak,” tegasnya.
Jika ditelisik kata Pahrur, jika disbanding dengan kasus Abu Tour di Makasar maka asetnya dikembalikan pada Jemaah. “Ada perkara sejenis Abu Tour di Makasar, tapi akhirnya aset dikembalikan ke jemaah. Berapapun jumlahnya tidak masalah. Hukumnya bilang dikembalikan ke yang berhak,” pungkasnya.
Diketahui bahwa PN Depok telah menetapkan tiga tersangka kasus First Travel yaitu Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Mereka divonis bersalah dalam kasus penipuan 63 ribu jemaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.
Hakim memutuskan Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan sang istri, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan adiknya, Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaRafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaPengelola Gunung Bromo dinilai tidak melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaApa yang diinginkan Ketua Umum Partai Demokrat ini karena ingin menertibkan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 T
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca Selengkapnya