Akhir Pelarian Narapidana Rutan Makassar, Ditembak Polisi hingga Masuk Rumah Sakit
Merdeka.com - Pelarian narapidana Andi bin Baso Jarre dari Rumah Tahanan Makassar enam bulan lalu akhirnya berakhir. Andi ditangkap Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulsel pada Minggu (19/3).
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin mengatakan Andi kabur pada 1 September 2022. Baso Jarre ditangkap di Gontang, Jalan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (19/3)
"Keberadaan Andi terungkap di Tanjung Merdeka setelah adanya informasi dari Tim Resmob Polsek Tamalate. Resmob menyampaikan adanya warga yang memiliki ciri-ciri seperti napi yang kabur dari Rutan Makassar," kata Muhidin, Senin (20/3).
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan Andi, selanjutnya Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar bersama tim untuk melakukan profiling. Setelah dicek, ternyata sosok tersebut merupakan Andi.
"Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian. Dari hasil profiling ini kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah benar napi A," sebutnya.
Usai memastikan sosok tersebut adalah Andi, Rutan Makassar berkoordinasi dengan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan. Pada Sabtu (18/3), tim gabungan Resmob Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap narapidana tersebut. Namun dalam proses penangkapan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, berupaya melawan petugas sehingga tim lapangan berikan tindakan yang tegas dan terukur.
"Dia mendapatkan tindakan tegas dengan menembak kakinya setelah mencoba kabur dan melawan petugas," sebutnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar menambahkan setelah Andi berhasil diamankan, tim gabungan narapidana tersebut dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
"Tadi malam pukul 01.30 dini hari kami bersama tim investigasi Rutan Makassar berkunjung ke RS untuk mengecek kondisinya. Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan. Dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan Kepolisian," ucapnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan warga binaan Andi berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan.
"Sore ini kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun. Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana," tegasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Junaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaKorban tewas ditembak oleh rekannya pada Jumat, (22/11) sekira pukul 12.30 Wib dini hari di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan.
Baca SelengkapnyaTim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).
Baca Selengkapnya