Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Kerabat dan Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka

Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Kerabat dan Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Polisi menetapkan dua tersangka di kasus pengambilan jenazah covid-19 oleh keluarganya atas jaminan anggota DPRD Makassar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar, Sabtu 27 Juni lalu. Setelah jenazah diambil keluarga, pemulasarannya tidak sesuai standar covid-19

Salah satunya adalah Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Makassar yang bertindak sebagai penjamin atas jenazah almarhum lelaki CR, (49), warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang awalnya berstatus PDP. Kemudian setelah keluar hasil pemeriksaan swab, dinyatakan positif.

"Betul sudah ada tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Jadi gelar perkara hari Jumat lalu, (10/7) tetapi penetapannya baru disampaikan hari ini setelah Kapolrestabes tandatangani surat penetapannya. Tersangkanya oknum anggota DPRD Makassar itu (Andi Hadi Ibrahim Baso). Tetapi dia bukan tersangka tunggal, ada lagi satu tersangka atas nama Andi Nur Rahmat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul yang dihubungi malam ini, Senin (13/7).

Orang lain juga bertanya?

Dijelaskan, Andi Nur Rahmat ikut terlibat dalam pengambilan jenazah yang seharusnya tidak diperbolehkan karena status PDP saat itu . Tersangka ini tahu kalau pasien ini status PDP dan dia yang memesan ambulans.

"Jadi totalnya ada 13 orang saksi yang kita periksa sebelum penetapan tersangka, salah satunya istri almarhum CR. Kedua tersangka ini dijadwalkan pemeriksaan lagi atasnya pekan ini," kata Agus Khaerul.

Soal kemungkinan tambahan tersangka baru akan dilihat dari proses-proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang akan diterapkan bagi tersangka adalah pasal 93 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal 212, pasal 214 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 1 hingga 7 tahun penjara. Khusus bagi tersangka Andi Nur Rahmat yang perannya turut membantu dikenakan pasal 56 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Residivis Tewas saat Ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Makassar: Tiga Anggota Saya Sudah Serahkan Diri
Viral Residivis Tewas saat Ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Makassar: Tiga Anggota Saya Sudah Serahkan Diri

Video seorang pria inisial D (47) meninggal dunia diduga dipukuli tiga polisi di Jalan Tinumbu, Kota Makassar beredar luas di media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Warga Sipil Saudara Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas
Ini Peran Warga Sipil Saudara Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

Baca Selengkapnya
Mayat Pria Bertato dalam Toren Air Ternyata DPO Kasus Narkoba, Sempat Pesta Sabu Sebelum Tewas
Mayat Pria Bertato dalam Toren Air Ternyata DPO Kasus Narkoba, Sempat Pesta Sabu Sebelum Tewas

Mayat Pria Bertato dalam Toren Air Ternyata DPO Kasus Narkoba, Sempat Pesta Sabu Sebelum Tewas

Baca Selengkapnya