Ancam Menyakiti, Pria 60 Tahun Setubuhi ABG Seminggu Sekali Sejak 2016
Merdeka.com - Nanung (60), pria tua asal salah satu desa di Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SD (14). Ironisnya, pencabulan telah berlangsung selama empat tahun atau pada 2016 lalu.
Perbuatan itu terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya yang sudah tak tahan dengan perilaku bejat pelaku. Akhirnya, keluarga melapor ke polisi dan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan pertama kali terjadi pada 2016 atau sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD. Sejak saat itu, tersangka menyetubuhi korban satu kali dalam seminggu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kapan ustaz FS menyetubuhi korban? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
"Dilakukan selama empat tahun sampai Juli 2020, tersangka mencabuli korban satu kali seminggu. Sekarang korban masih berusia 14 tahun dan siswi SMP," ungkap Efrannedy, Rabu (16/9).
Dikatakan, semua perbuatan itu dilakukan di kamar rumah tersangka. Saat bermain, tangan korban yang tinggal bertetangga ditarik paksa tersangka lalu melampiaskan nafsunya.
Setiap usai menyetubuhi, tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada korban dan ancaman tidak mengadu ke siapapun. Korban tak bisa mengelak karena takut disakiti tersangka sesuai ancamannya.
"Persetubuhan itu dengan cara ancaman dan memberi uang. Korban akhirnya tak tahan dan bercerita ke orangtuanya," kata dia.
Atas perbuatannya, petani itu terancam dipidana selama 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penyidik menyita barang bukti, diantaranya sejumlah pakaian korban.
"Kami imbau orang tua selalu mengawasi anaknya bermain, jalin komunikasi yang tepat agar anak bercerita pengalamannya. Itu setidaknya mencegah aksi kejahatan," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca Selengkapnya