Ancaman Pemkab Bekasi buat Perusahaan Bandel Buang Limbah Sembarangan
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberi sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi karena melanggar Perundang-undangan Perizinan Berusaha. Salah satu poin yang dilanggar oleh perusahaan tersebut yakni soal pengolahan limbah.
Jika seluruh syarat tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka sanksi yang lebih berat yakni menutup total aktivitas perusahaan akan dilakukan oleh Pemkab Bekasi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, hasil penelusuran diketahui saluran pembuangan limbah PT Kimi Sukses Abadi tidak memenuhi syarat.
-
Bagaimana limbah pabrik sampai ke bendungan? Air buangan dari pabrik tersebut diduga dialirkan ke sungai yang bermuara ke Bendungan Barugbug.
-
Bagaimana cara mengatasi polusi pabrik? “Saya minta, Polri segera turun tangan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pabrik-pabrik di Jabodetabek, yang diduga telah melanggar batas emisi. Jika ada yang melanggar beri sanksi tegs,“ ujar Sahroni dalam siaran persnya, Selasa (15/8).
-
Bagaimana Pertamina Hulu Rokan mengelola limbah air? Pengelolaan limbah air terproduksi dilakukan dengan lahan basah buatan (Constructed Wetland) yang berbasis teknologi hidro.
-
Apa masalah di Embung Kebumen? Bukannya disambut suka cita, pembangunan embung tersebut justru menimbulkan masalah baru, yaitu tanah longsor yang membahayakan warga.'Waktu embung ini sudah jadi 100 persen, serang beberapa bulan hujan terus menerus. Akibatnya jebol dan banyak bagian yang longsor. Setelah perbaikan, hujan turun, jebol lagi,' kata Kepala Desa Giritirto, Sugito, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (22/1).
-
Apa yang dilakukan Pertamina Hulu Rokan untuk mengelola limbah air? PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memaparkan inovasinya dalam pembuatan lahan basah untuk mengelola limbah air terproduksi dampak dari kegiatan operasionalnya.
-
Bagaimana Pemkab Sleman atasi masalah sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan di sini mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," kata Eman dalam keterangannya, Kamis (16/6).
Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko menambahkan, pencemaran di Kali Sadang salah satunya disebabkan limbah perusahaan tersebut yang mengalir ke drainase masyarakat hingga ke kali.
"Jadi saluran ini dari proses PT Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya, tapi memang posisinya ada di hilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang," ucapnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, PT Kimu Sukses Abadi diberikan sanksi administratif karena melakukan pelanggaran serta ketidaktaatan terhadap peraturan Perundang-undangan Perizinan Berusaha.
"Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha," ucapnya.
Sanksi tersebut diberikan setelah pemerintah daerah melakukan inspeksi berdasarkan aduan masyarakat yang menyebut adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucap Dani.
Setelah diselidiki lebih jauh, lanjut dia, ternyata PT Kimu Sukses Abadi juga tidak memiliki Perizinan Berusaha. Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat itu tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menyimpan dan mengolah limbah.
"Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya," ungkapnya.
Dari pelanggaran yang ditemukan, Pemkab Bekasi memberikan surat yang berisi paksaan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat yang diberikan terpenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan akan ditutup total.
"Sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai tujuh hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total," kata Dani.
Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, ada enam pelanggaran yang dilakukan PT Kimu Sukses Abadi. Yakni, belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air.
Kemudian, belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis dan belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaBanyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca SelengkapnyaBupati Bogor Iwan Setiawan enggan disalahkan atas pencemaran di Sungai Cileungsi. Kini sungai tersebut airnya menghitam dan mengeluarkan bau busuk.
Baca SelengkapnyaMunculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaMencegah pencemaran, pengawasan dan kontrol bakal terus digencarkan.
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta tegas terhadap pabrik yang mencemari Sungai Cileungsi.
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca Selengkapnya