Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancaman Pemkab Bekasi buat Perusahaan Bandel Buang Limbah Sembarangan

Ancaman Pemkab Bekasi buat Perusahaan Bandel Buang Limbah Sembarangan ilustrasi limbah. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberi sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi karena melanggar Perundang-undangan Perizinan Berusaha. Salah satu poin yang dilanggar oleh perusahaan tersebut yakni soal pengolahan limbah.

Jika seluruh syarat tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka sanksi yang lebih berat yakni menutup total aktivitas perusahaan akan dilakukan oleh Pemkab Bekasi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, hasil penelusuran diketahui saluran pembuangan limbah PT Kimi Sukses Abadi tidak memenuhi syarat.

"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan di sini mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," kata Eman dalam keterangannya, Kamis (16/6).

Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko menambahkan, pencemaran di Kali Sadang salah satunya disebabkan limbah perusahaan tersebut yang mengalir ke drainase masyarakat hingga ke kali.

"Jadi saluran ini dari proses PT Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya, tapi memang posisinya ada di hilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang," ucapnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, PT Kimu Sukses Abadi diberikan sanksi administratif karena melakukan pelanggaran serta ketidaktaatan terhadap peraturan Perundang-undangan Perizinan Berusaha.

"Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha," ucapnya.

Sanksi tersebut diberikan setelah pemerintah daerah melakukan inspeksi berdasarkan aduan masyarakat yang menyebut adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucap Dani.

Setelah diselidiki lebih jauh, lanjut dia, ternyata PT Kimu Sukses Abadi juga tidak memiliki Perizinan Berusaha. Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat itu tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menyimpan dan mengolah limbah.

"Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya," ungkapnya.

Dari pelanggaran yang ditemukan, Pemkab Bekasi memberikan surat yang berisi paksaan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat yang diberikan terpenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan akan ditutup total.

"Sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai tujuh hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total," kata Dani.

Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, ada enam pelanggaran yang dilakukan PT Kimu Sukses Abadi. Yakni, belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air.

Kemudian, belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis dan belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3

Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3

Baca Selengkapnya
Bupati Tak Mau Tutup Pabrik Buang Limbah Bikin Sungai Cileungsi Bau Busuk: Investasi Harus Dijaga
Bupati Tak Mau Tutup Pabrik Buang Limbah Bikin Sungai Cileungsi Bau Busuk: Investasi Harus Dijaga

Bupati Bogor Iwan Setiawan enggan disalahkan atas pencemaran di Sungai Cileungsi. Kini sungai tersebut airnya menghitam dan mengeluarkan bau busuk.

Baca Selengkapnya
Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun
Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun

Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).

Baca Selengkapnya
Hasilkan 7,2 Juta Ton Limbah Setiap Tahun, Pemprov Banten Bakal Sanksi Perusahaan Perusak Lingkungan
Hasilkan 7,2 Juta Ton Limbah Setiap Tahun, Pemprov Banten Bakal Sanksi Perusahaan Perusak Lingkungan

Mencegah pencemaran, pengawasan dan kontrol bakal terus digencarkan.

Baca Selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya

Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan

Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.

Baca Selengkapnya
Air Sungai Cileungsi Menghitam dan Berbau Busuk, Ratusan Ikan Mati
Air Sungai Cileungsi Menghitam dan Berbau Busuk, Ratusan Ikan Mati

Pemerintah diminta tegas terhadap pabrik yang mencemari Sungai Cileungsi.

Baca Selengkapnya
Geger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Kesal, Polisi Turun Tangan
Geger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Kesal, Polisi Turun Tangan

Geger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan

Baca Selengkapnya