Angkut Paksa Aset Toko Es Krim di Bali, General Manager Perusahaan Masuk Bui
Merdeka.com - Seorang general manager perusahaan berinisial RBT (31) harus berurusan dengan polisi setelah mengambil paksa barang-barang dari Toko Es Krim Leonardo Gelato di Kuta Utara, Badung, Bali. Dia dijadikan tersangka pencurian dengan pemberatan.
RBT mengangkut paksa barang-barang dari toko es krim di Jalan Petitenget, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Rabu (31/5). Dalam aksinya, ia membawa 6 unit truk dan 50 orang tenaga harian lepas.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa pelaku asal Jakarta dan melakukan curat dengan modus mengambil barang tanpa hak dengan cara membongkar dan memotong pintu gembok toko pada Rabu (31/5) sekitar pukul 07.00 Wita.
-
Siapa yang ditangkap atas pencurian keju? Pihak berwenang di London telah menangkap seorang pria berusia 63 tahun terkait dengan perampokan keju yang terjadi tahun ini.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pencurian keju itu terjadi? 'Pencurian ini melibatkan pembeli palsu yang menyamar sebagai distributor grosir yang sah untuk peritel besar di Prancis, dan keju telah dikirim sebelum identitas palsu itu terungkap,' ungkap perusahaan tersebut.
-
Siapa yang mencuri 180 kg keju? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Kenapa polisi tersebut mencuri keju? Dalam pembelaannya, polisi tersebut berdalih keju itu praktis tidak ada nilainya karena putusnya rantai dingin dan dia ingin menyelamatkan keju tersebut agar tidak hancur.
"Modus operandinya, adalah mengambil barang di dalam Toko Es Krim Leonardo Gelato dengan memotong pintu toko. Motifnya mengambil barang yang akan disimpan di gudang di Cengkareng, Jakarta," kata Satake saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (5/6).
Barang-barang itu diambil paksa di hadapan petugas penjaga bernama Agung sekitar pukul 06.00 Wita. Dia baru bisa melapor ke pemilik toko atau PT Leonardo Gelato Artigianale sekitar satu jam berselang. Atas kejadian itu pihak toko memperkirakan kerugiannya sebesar Rp 10 miliar rupiah. Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi.
RBT kemudian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (1/6). Sementara, barang-barang yang diangkut menggunakan enam truk menuju Cipinang, Jakarta Timur, dihentikan saat melintas di Situbondo, Jawa Timur.
Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna mengatakan, pelaku RBT diketahui adalah General Manager (GM) dari Artigianale Group, perusahaan yang menaungi toko es krim tersebut. Saat melakukan aksinya, dia menyewa 50 orang buruh harian dan diupah Rp200 ribu per orangnya.
"Sebenarnya menyuruh melakukan itu adalah pelaku sendiri, sedangkan yang berita viral perampokan itu yang dinyatakan kurang lebih 50 orang itu adalah tenaga harian," ujarnya.
Selain itu, RBT juga menyewa enam unit truk dan menggunakan satu buah forklift untuk melakukan perampasan tersebut. Terdapat hampir 40 barang yang dirampas yang kebanyakan adalah fasilitas dalam toko es krim tersebut termasuk meja dan kursi toko.
Selain itu, pelaku mengaku melakukan hal itu atas inisiatifnya sendiri dan dianggap untuk mengamankan aset karena dia menganggap aset milik toko tersebut adalah aset milik perusahaannya.
Sengketa aset ini diawali oleh sengketa saling gugat kepemilikan saham antara dua perusahaan di dalam Artigianale Group. Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Leonardo Gelato yang dimiliki warga Belanda, dan perusahaan lain yang dimiliki warga Taiwan.
Atas sengketa tersebut, RBT berinisiatif untuk mengamankan fasilitas yang ada di Leonardo Gelato ke gudang perusahaan di Cengkareng, Jakarta. Namun, pengamanan fasilitas tersebut ternyata tanpa persetujuan Direktur Artigianale " ujarnya.
Polda Bali akan memanggil kedua pemilik perusahaan yang bersengketa untuk mempelajari latar belakang kasus ini. Sementara, 50 orang buruh harian yang dilibatkan saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Sementara RBT dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian atau pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti bahwa pelaku tidak kebal hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan korban saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Baca SelengkapnyaTerduga penganiaya berinisial GSH terhadap karyawan toko roti berinisial DAD berada di Sukabumi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaGeorge nampak mengenakan kaos biru dongker bernomor 172 dengan tulisan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur berbentuk pola lingkaran.
Baca SelengkapnyaPenetapan GSH sebagai tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Dwi Ayu yang merupakan korban penganiayaan ini menceritakan kisah yang dialaminya di hadapan para Komisi III DPR RI
Baca SelengkapnyaPelaku yang sempat garang menganiaya dan mengeluarkan umpatan kasar, tidak bisa berkutik lagi saat diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka akan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Selengkapnya