Angkut Paksa Aset Toko Es Krim di Bali, General Manager Perusahaan Masuk Bui
Merdeka.com - Seorang general manager perusahaan berinisial RBT (31) harus berurusan dengan polisi setelah mengambil paksa barang-barang dari Toko Es Krim Leonardo Gelato di Kuta Utara, Badung, Bali. Dia dijadikan tersangka pencurian dengan pemberatan.
RBT mengangkut paksa barang-barang dari toko es krim di Jalan Petitenget, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Rabu (31/5). Dalam aksinya, ia membawa 6 unit truk dan 50 orang tenaga harian lepas.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa pelaku asal Jakarta dan melakukan curat dengan modus mengambil barang tanpa hak dengan cara membongkar dan memotong pintu gembok toko pada Rabu (31/5) sekitar pukul 07.00 Wita.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mencuri 180 kg keju? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Kenapa polisi tersebut mencuri keju? Dalam pembelaannya, polisi tersebut berdalih keju itu praktis tidak ada nilainya karena putusnya rantai dingin dan dia ingin menyelamatkan keju tersebut agar tidak hancur.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Modus operandinya, adalah mengambil barang di dalam Toko Es Krim Leonardo Gelato dengan memotong pintu toko. Motifnya mengambil barang yang akan disimpan di gudang di Cengkareng, Jakarta," kata Satake saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (5/6).
Barang-barang itu diambil paksa di hadapan petugas penjaga bernama Agung sekitar pukul 06.00 Wita. Dia baru bisa melapor ke pemilik toko atau PT Leonardo Gelato Artigianale sekitar satu jam berselang. Atas kejadian itu pihak toko memperkirakan kerugiannya sebesar Rp 10 miliar rupiah. Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi.
RBT kemudian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (1/6). Sementara, barang-barang yang diangkut menggunakan enam truk menuju Cipinang, Jakarta Timur, dihentikan saat melintas di Situbondo, Jawa Timur.
Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna mengatakan, pelaku RBT diketahui adalah General Manager (GM) dari Artigianale Group, perusahaan yang menaungi toko es krim tersebut. Saat melakukan aksinya, dia menyewa 50 orang buruh harian dan diupah Rp200 ribu per orangnya.
"Sebenarnya menyuruh melakukan itu adalah pelaku sendiri, sedangkan yang berita viral perampokan itu yang dinyatakan kurang lebih 50 orang itu adalah tenaga harian," ujarnya.
Selain itu, RBT juga menyewa enam unit truk dan menggunakan satu buah forklift untuk melakukan perampasan tersebut. Terdapat hampir 40 barang yang dirampas yang kebanyakan adalah fasilitas dalam toko es krim tersebut termasuk meja dan kursi toko.
Selain itu, pelaku mengaku melakukan hal itu atas inisiatifnya sendiri dan dianggap untuk mengamankan aset karena dia menganggap aset milik toko tersebut adalah aset milik perusahaannya.
Sengketa aset ini diawali oleh sengketa saling gugat kepemilikan saham antara dua perusahaan di dalam Artigianale Group. Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Leonardo Gelato yang dimiliki warga Belanda, dan perusahaan lain yang dimiliki warga Taiwan.
Atas sengketa tersebut, RBT berinisiatif untuk mengamankan fasilitas yang ada di Leonardo Gelato ke gudang perusahaan di Cengkareng, Jakarta. Namun, pengamanan fasilitas tersebut ternyata tanpa persetujuan Direktur Artigianale " ujarnya.
Polda Bali akan memanggil kedua pemilik perusahaan yang bersengketa untuk mempelajari latar belakang kasus ini. Sementara, 50 orang buruh harian yang dilibatkan saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Sementara RBT dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian atau pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja satu tahun dan sudah beraksi sejak bulan Juni 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Ngawi. dalam pelariannya dia meneror dan mengancam korban agar tidak melaporkannya ke polisi.
Baca SelengkapnyaHari malang tak ada di kalender. Ungkapan ini seolah menggambarkan nasib seorang penjual es krim di Bekasi ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap WN Ukraina berinisal GI (33). Dia diduga mencuri tiga koper penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaTersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Ubud, Bali. Pelaku berjumlah tiga orang. Sopir nekat melompat keluar mobil saat ditodong.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
Baca Selengkapnya