Asyik nonton TV, balita dipanggil ke kamar dan dicabuli Ijul
Merdeka.com - Ijul (23), pemuda di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tega mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun. Kejadian itu dilakukan pelaku di kamarnya, dengan memanggil korban yang tinggal di sebelah rumah. Korban yang tidak tahu apa-apa hanya bisa pasrah.
"Dalam hitungan jam, pelaku sudah kita tangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendri Posma Lubis kepada merdeka.com, Rabu (22/3) malam.
Posma menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa (21/3) sekitar pukul 07.30 WIB. Kala itu korban sedang menonton televisi dan bermain di rumah tersangka. Entah setan apa yang merasuki pemikirannya, pemuda itu pun memanggil korban ke dalam kamar.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa yang menemukan jejak kaki anak? Dua jejak kaki ditemukan di Schoningen berukuran kecil dan tampaknya jejak anak kecil, kata peneliti.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang ditemukan ibu itu di kebun? Seorang ibu menemukan harta karun berupa ribuan keping koin berusia 900 tahun saat jalan-jalan di kota Kutná Hora di Wilayah Bohemia Tengah, Republik Ceko.
"Setelah korban masuk ke kamar, tersangka langsung melakukan hal yang tidak sepantasnya. Kemudian menyuruh korban pulang ke rumahnya," kata Posma.
Setelah tiba di rumah, korban mengganti baju. Sang ibu yang meihat gelagat anaknya yang tak seperti biasanya langsung curiga dan mendekatinya. Kemudian ditemukan celana dalam korban basah.
Setelah didesak, korban langsung menjelaskan kejadian yang dialami. Tak ayal ibu korban marah dan segera beranjak ke rumah tersangka untuk menanyakan hal tersebut, namun pelaku mengelak dan membantah pengakuan korban tersebut.
Tak ingin melakukan perbuatan main hakim sendiri, ibu korban membawa korban ke Polsek Bangko Pusako untuk melaporkan kejadian tersebut. Beberapa menit setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 11.30 WIB, anggota Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita petugas berupa kaos dan korban, serta pakaian dalam tersangka dan celana pendek serta kemeja tersangka," pungkas Posma. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda berinisial AK (26) mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun.
Baca SelengkapnyaIbu korban, YR (27), mengaku awalnya curiga dengan luka memar di tubuh kedua anaknya.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan, ada dua ibu-ibu yang menjadi target iming-iming dari 'Icha Shakila' tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya