Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29) terbukti bersalah mengatur peredaran puluhan Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi pidana mati.
Hukuman maksimal terhadap warga Jalan MT Haryono, Tanjung Balai, ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12). Majelis menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto oleh karena itu dengan pidana mati," kata Erintuah.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati.
Bakal Banding
Menanggapi putusan majelis hakim, Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Rosmawati dari LBH Persada Tita, menyatakan akan menempuh upaya banding. Kita ajukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kita," ucap Tita seusai persidangan.
Meskipun akan menempuh upaya banding, Hasanuddin mengaku pasrah dengan putusan pengadilan. "Mau bagaimana lagi? Aku pasrah menjalani hidup ini," ucapnya sambil berlalu menuju ruang tahanan.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada September 2018 saat Hasanuddin dihubungi Toni alias Mike (DPO). Dia menyanggupi ketika diminta mengatur penjualan sabu-sabu di sekitar Medan.
Setelah dihubungi Toni bahwa sabu-sabu itu siap didistribusikan, Hasanuddin menyuruh Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi alias Abu Kosim (persidangan di PN Tanjung Balai dan telah dijatuhi pidana mati) untuk menerima sabu-sabu dari kurir Toni.
Hasanuddin juga menerima pemberitahuan dari Toni mengenai siapa saja penerima sabu-sabu itu. Dia pun menghubungi kurir untuk pendistribusian itu.
Ada dua penerima mendapat 5 Kg sabu-sabu. Penerima lain masing-masing dijatah 1 Kg, 9 Kg, dan 14 Kg sabu-sabu.
Sejumlah kurir dan penerima sabu-sabu itu kemudian tertangkap, salah satunya di depan Lapas Kelas IIB, Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Pakam, pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.
Pada Senin (17/9/2018), Hasanuddin kembali menghubungi Suhardi Nasution untuk menerima 31 paket narkotika, terdiri dari 30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi dari kurir Toni. Barang haram itu kemudian disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Sebelum narkotika diedarkan, rumah kontrakan itu digeledah petugas BNN, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka menyita 30 bungkus (30.948 gram) sabu-sabu dan 1 paket (2.985 butir) pil ekstasi berlogo 'Trump'.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya