Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati

Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Narkoba dihukum Mati. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29) terbukti bersalah mengatur peredaran puluhan Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi pidana mati.

Hukuman maksimal terhadap warga Jalan MT Haryono, Tanjung Balai, ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12). Majelis menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto oleh karena itu dengan pidana mati," kata Erintuah.

Orang lain juga bertanya?

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati.

Bakal Banding

Menanggapi putusan majelis hakim, Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Rosmawati dari LBH Persada Tita, menyatakan akan menempuh upaya banding. Kita ajukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kita," ucap Tita seusai persidangan.

Meskipun akan menempuh upaya banding, Hasanuddin mengaku pasrah dengan putusan pengadilan. "Mau bagaimana lagi? Aku pasrah menjalani hidup ini," ucapnya sambil berlalu menuju ruang tahanan.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada September 2018 saat Hasanuddin dihubungi Toni alias Mike (DPO). Dia menyanggupi ketika diminta mengatur penjualan sabu-sabu di sekitar Medan.

Setelah dihubungi Toni bahwa sabu-sabu itu siap didistribusikan, Hasanuddin menyuruh Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi alias Abu Kosim (persidangan di PN Tanjung Balai dan telah dijatuhi pidana mati) untuk menerima sabu-sabu dari kurir Toni.

Hasanuddin juga menerima pemberitahuan dari Toni mengenai siapa saja penerima sabu-sabu itu. Dia pun menghubungi kurir untuk pendistribusian itu.

Ada dua penerima mendapat 5 Kg sabu-sabu. Penerima lain masing-masing dijatah 1 Kg, 9 Kg, dan 14 Kg sabu-sabu.

Sejumlah kurir dan penerima sabu-sabu itu kemudian tertangkap, salah satunya di depan Lapas Kelas IIB, Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Pakam, pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Pada Senin (17/9/2018), Hasanuddin kembali menghubungi Suhardi Nasution untuk menerima 31 paket narkotika, terdiri dari 30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi dari kurir Toni. Barang haram itu kemudian disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Sebelum narkotika diedarkan, rumah kontrakan itu digeledah petugas BNN, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka menyita 30 bungkus (30.948 gram) sabu-sabu dan 1 paket (2.985 butir) pil ekstasi berlogo 'Trump'.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya