Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Salat Tarawih dan Speaker Masjid Selama Ramadan 2022

Aturan Salat Tarawih dan Speaker Masjid Selama Ramadan 2022 Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin. ©2021 Merdeka.com/Hilmi

Merdeka.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) membuat aturan selama Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya, tentang pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid, menggunakan pengeras suara hingga dilarang menyalakan petasan saat bulan Ramadan.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa alat ibadah sendiri dan berwudhu di rumah. Serta memelihara kebersihan Lingkungan masjid dan musala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jamaah," dalam aturan yang diteken Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dikutip merdeka.com, Sabtu (26/3).

Baca juga: Niat Anjuran, Doa Dan Tata Cara Sholat Gerhana Bulan

Orang lain juga bertanya?

JK juga mengingatkan, pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid dan musala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan Ramadan. Salah satunya, dengan menggunakan pengeras suara hanya untuk azan, iqamah, tartil Quran yang diatur durasinya antara 5 sampai 10 menit, sebelum tanda waktu salat tiba.

"Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melantunkan zikir atau doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu reliji, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," pada poin 2b.

JK juga meminta agar pengeras suara masjid dan musala dijauhi dari anak-anak dan suara-suara gaduh. Lebih lanjut, JK juga meminta agar semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.

"Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat," pada point 2e.

Bukan cuma itu, JK juga mengimbau agar kegiatan takbiran dalam rangka malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM atau takmir masjid atau musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai Batas waktu istirahat atau jam tidur masyarakat yaitu pukul 22.00 WIB.

"Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," pada poin 2f.

Sahur dan Takbir Keliling

JK juga mengimbau agar kegiatan sahur on the street atau sahur di jalan hingga pelaksanaan Salat Ied dilakukan dengan tertib. Dia pun sekali lagi mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

"Sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid atau musala, takbiran keliling di malam Hari Raya Idul Fitri, dan pelaksanaan Shalat ld diimbau dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan," pada poin 4.

Bukan cuma itu saja, JK juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan.

"Agar tidak menyalakan petasan dan mercon selama Bulan Suci Ramadhan," dalam point 4.

Zakat Fitrah dan Bantuan Sosial

JK juga mengimbau pembagian zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan door to door kepada fakir miskin, hingga para dhuafa. Pembagian juga dilakukan oleh DKM/Takmir setempat.

"Menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/Takmir setempat," pada poin ke 4.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Agama Imbau Umat Islam Tarawih Pakai Speaker Dalam Masjid, Ini Aturan Detailnya
Menteri Agama Imbau Umat Islam Tarawih Pakai Speaker Dalam Masjid, Ini Aturan Detailnya

Penggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama

Baca Selengkapnya
Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu
Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu

Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.

Baca Selengkapnya
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu

JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras

Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham

Gus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya