Aturan Salat Tarawih dan Speaker Masjid Selama Ramadan 2022
Merdeka.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) membuat aturan selama Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya, tentang pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid, menggunakan pengeras suara hingga dilarang menyalakan petasan saat bulan Ramadan.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa alat ibadah sendiri dan berwudhu di rumah. Serta memelihara kebersihan Lingkungan masjid dan musala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jamaah," dalam aturan yang diteken Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dikutip merdeka.com, Sabtu (26/3).
Baca juga: Niat Anjuran, Doa Dan Tata Cara Sholat Gerhana Bulan
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa adab yang harus dijaga di masjid? Menjaga adab bisa dimulai saat memasuki area masjid. Adapun adab saat masuk masjid, antara lain: Mendahulukan kaki kanan saat masuk ke dalam masjid Membaca doa masuk masjid Berniat untuk iktikaf atau berdiam diri di dalam masjid untuk sepenuhnya beribadah kepada Allah Salat sunah tahiyatul masjid sebelum duduk di dalamnya Mengenakan pakaian yang bersih, suci, dan sopan Disunahkan memakai wewangian dan hindari makan makanan berbau tak sedap Berjalan dengan tenang dan tidak mengganggu jemaah lainnya Menunggu waktu salat dengan iktikaf dan berzikir Menjaga sikap seperti tidak berbicara dengan nada tinggi, kasar, atau bersenda gurau Tidak mengotori masjid dengan membuang sampah atau meludah Membaca doa ketika keluar masjid sembari mendahulukan kaki kiri.
-
Kenapa keramas saat puasa Ramadhan dianjurkan? Keramas saat hendak puasa sangat dianjurkan. Dengan begitu, bisa merasa tenang dalam menjalankan ibadah seperti salat, zikir, berdoa, dan lain sebagainya.
-
Apa yang dilakukan umat Islam di Ramadan? Salah satu praktik yang umum dilakukan selama bulan suci ini adalah memberikan kultum singkat sebelum atau sesudah shalat tarawih atau menjelang buka puasa.
-
Apa arti Doa Menjelang Ramadhan? Arti Doa Menjelang Ramadhan 'Ya Allah, antarkanlah aku hingga sampai Ramadhan, dan antarkanlah Ramadhan kepadaku, dan terimalah amal-amalku di bulan Ramadhan.' (Lathaif Al-Ma’arif).
-
Kenapa orang muslim harus menjaga adab di masjid? Setiap langkah yang diambil menuju masjid harus diiringi dengan adab yang baik sebagai wujud penghormatan kepada Allah SWT.
JK juga mengingatkan, pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid dan musala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan Ramadan. Salah satunya, dengan menggunakan pengeras suara hanya untuk azan, iqamah, tartil Quran yang diatur durasinya antara 5 sampai 10 menit, sebelum tanda waktu salat tiba.
"Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melantunkan zikir atau doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu reliji, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," pada poin 2b.
JK juga meminta agar pengeras suara masjid dan musala dijauhi dari anak-anak dan suara-suara gaduh. Lebih lanjut, JK juga meminta agar semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
"Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat," pada point 2e.
Bukan cuma itu, JK juga mengimbau agar kegiatan takbiran dalam rangka malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM atau takmir masjid atau musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai Batas waktu istirahat atau jam tidur masyarakat yaitu pukul 22.00 WIB.
"Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," pada poin 2f.
Sahur dan Takbir Keliling
JK juga mengimbau agar kegiatan sahur on the street atau sahur di jalan hingga pelaksanaan Salat Ied dilakukan dengan tertib. Dia pun sekali lagi mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
"Sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid atau musala, takbiran keliling di malam Hari Raya Idul Fitri, dan pelaksanaan Shalat ld diimbau dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan," pada poin 4.
Bukan cuma itu saja, JK juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan.
"Agar tidak menyalakan petasan dan mercon selama Bulan Suci Ramadhan," dalam point 4.
Zakat Fitrah dan Bantuan Sosial
JK juga mengimbau pembagian zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan door to door kepada fakir miskin, hingga para dhuafa. Pembagian juga dilakukan oleh DKM/Takmir setempat.
"Menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/Takmir setempat," pada poin ke 4.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca Selengkapnya