Ayah di Garut Hamili Anak Hingga Melahirkan Terancam 15 Tahun Bui
Merdeka.com - UR (42) pelaku pencabulan anak dibawah umur kepada anaknya sendiri statusnya kini telah menjadi tersangka. Ia mengaku semua perbuatan bejatnya terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun selama 5 tahun, atau sejak ia bercerai dengan istrinya.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut bahwa akibat perbuatannya, UR diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Ditambah sepertiga masa kurungan dan tahanan karena korbannya adalah keluarga tersangka," ujarnya, Selasa (2/6).
Budi menyebut bahwa awalnya dugaan pencabulan diketahui saat warga curiga anak berusia 15 tahun yang sudah melahirkan padahal belum bersuami. Korban sendiri kemudian melahirkan pada 15 Juni dan pihaknya menerima laporan pada 29 Juli 2019 dari ibu korban.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
"Kita langsung menangkap pelaku di Malangbong dan memeriksa dan melakukan gelar perkara hingga menetapkan UR sebagai tersangka. UR ini diketahui menduda sejak bercerai dengan istrinya di tahun 2010. Dan korban ini pun diketahui tinggal bersama ayahnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Budi, aksi bejat UR dilakukan sejak tahun 2015 atau saat korban masih berusia 12 tahun. Aksi tersangka dilakukan hingga 2019 lalu diketahui hamil dan melahirkan.
Aksi bejat UR sendiri tidak berani diceritakan korban karena melakukan ancaman. "Setiap aksi UR dilakukan di rumahnya. Jadi korban ini dipaksa untuk melayani nafsu ayahnya hampir setiap malam," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaMN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya