Ayah di TTS Perkosa Putri Kandung hingga Melahirkan Anak Kembar
Merdeka.com - Seorang gadis di Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), bernasib malang. Dia diperkosa ayah kandungnya hingga mengandung dan melahirkan anak kembar.
Gadis berinisial YVT (28) ini dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya, AT (56). Dia diancam dengan parang dan akan dibunuh jika menolak ajakan berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera menjelaskan, korban mengalami kekerasan seksual disertai pengancaman ini sejak Juli 2020.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Peristiwa itu berawal saat dia pulang dari Kefamenanu, Kabupaten TTU, ke rumah mereka di Desa Hoi. Dia kembali tinggal bersama dua saudarinya dan ayah mereka.
Pada 5 Juli 2020, YVT berulang tahun yang ke-28. Ayahnya, AT, mengajaknya pergi ke kebun milik MB, sekitar 500 meter dari rumah mereka.
Sampai di kebun milik MB, AT langsung mengancam YVT menggunakan sebilah parang yang ditempelkan pada leher bagian kiri. Dia mengancam akan membunuh putrinya itu jika menolak berhubungan badan.
Merasa nyawanya terancam, korban tak kuasa melawan. Sang ayah pun menyetubuhinya.
Akhir Juli 2020, AT kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Kali ini dilakukan pada malam hari di kebun yang letaknya persis di belakang rumah mereka. Korban tidak mampu melawan karena diancam pelaku."Akibat dari hubungan badan tersebut maka korban hamil," jelas Hendrica, Selasa (27/4).
Dipaksa Gugurkan Kandungan
Ketika kehamilan korban berusia sebulan, AT membujuk putrinya untuk menggugurkan kandungan menggunakan ramuan kulit pohon bubuk. Pelaku khawatir perbuatannya diketahui orang lain dan kerabat mereka.
Meski dipaksa, korban menolak bujukan dan permintaan ayahnya. Selasa (20/4) sekitar pukul 00.30 Wita, dia melahirkan anak laki-laki kembar.Proses persalinan dibantu pelaku dan dua adik korban, YT dan AT. Bayi kembar pertama lahir selamat.
Pelaku kemudian memanggil DK, seorang tukang urut untuk membantu memotong tali pusar bayi. Saat pelaku dan DK tiba di rumah, korban sudah melahirkan bayi kedua, namun dalam keadaan meninggal dunia.
Karena salah seorang bayi sudah meninggal, maka pelaku menggali kubur kemudian berdoa dan menguburkan jenazahnya di dalam rumah bulat, yang juga digunakan sebagai dapur.
Bayi yang masih hidup sudah dipotong tali pusarnya. Sementara bayi yang sudah meninggal tidak dipotong tali pusarnya.
Diselidiki Polisi
Kasus ini kemudian diketahui aparat kepolisian. Akhir pekan lalu, anggota Polsek Amanuban Tengah dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Oenino dipimpin Kapolsek Ipda Marthen L Petterson Riwu mendatangi lokasi kejadian. Mereka melakukan penyelidikan di sana.
Anggota unit Identifikasi Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim Iptu Hendrica Bahtera ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Dokter Lisda Yolanda serta Dokter Siagian dari Puskesmas Niki-Niki juga dilibatkan.
Olah TKP digelar di rumah bulat dengan diameter 8 meter, dinding terbuat dari bambu, atap terbuat dari alang-alang dan terdapat dua pintu. Di dalam rumah bulat tersebut terdapat dua balai-balai, dua buah tungku api.
Di bawah batu pelat terdapat bekas galian sedalam 40 Cm yang sudah tertimbun tanah. "Di dalam lubang tersebut ada bungkusan yang di dalamnya terdapat jasad bayi laki-laki, dan satu batang pisang berwarna ungu," jelas Hendrica.
Bayi itu terbungkus dengan dua baju, yakni baju berwarna oranye bergaris hitam di bagian luar dan baju bagian dalam berwarna oranye."Panjang badan bayi 46 Cm. Bayi juga masih terbungkus dengan plasenta, bayi dalam keadaan terlilit tali pusar dengan satu putaran di leher," katanya.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki, bayi itu diduga meninggal dunia karena terlilit tali pusar. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.
Keluarga menerima kematian bayi itu. Mereka membuat surat pernyataan penolakan autopsi, agar keluarga dapat memakamkan jenazah bayi secara adat dan kepercayaan.
Sementara itu, AT sudah diamankan di Polsek Amanuban Tengah. Dia diduga telah melakukan kekerasan seksual sesuai Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga."Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000," jelas Hendrica.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaTersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca Selengkapnya