Ayah Korban Ingin Iwan Adranacus Dibebaskan Bersyarat
Merdeka.com - Suharto, ayah Eko Prasetio korban meninggal dalam kecelakaan di samping Mapolresta Solo 22 Agustus 2018, berharap majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan Adranacus secara bersyarat. Hal itu disampaikan Suharto ketika hendak mengikuti sidang pembacaan pledoi Iwan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (10/1).
"Inginnya dibebaskan bersyarat. Keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah ini," ungkap Suharto saat menunggu proses sidang kepada wartawan.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Iwan pada Selasa (8/1), Suharto juga memberikan dukungan penuh dan duduk di samping Iwan. Ia beberapa kali merangkul Iwan agar kuat dan tegar menghadapi musibah ini.
-
Siapa yang kehilangan keluarganya dalam kecelakaan maut? Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan kabar tragis dari seorang remaja berusia 19 tahun, Abdur Rahman Amir Ruddin, yang harus kehilangan kedua orang tua dan keempat saudaranya akibat kecelakaan maut di Segamat, Malaysia.
-
Kapan Eko Prawoto meninggal? Arsitek legendaris asal Yogyakarta, Eko Prawoto, meninggal dunia pada Rabu (13/9).
-
Kapan ayah Ira Wibowo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Purwanto meninggal? Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan mengungkapkan, Purwanto meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga karena serangan jantung.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Kenapa ayah Irjen Krishna Murti meninggal? Diduga ayah Krishna Murti wafat karena sakit yang dideritanya.
Pada 3 Desember lalu, saat berkunjung ke rumah tahanan Solo menemui Iwan, Suharto juga menyampaikan surat pernyataan damai keluarga. Terdapat tiga poin dalam surat bermaterai Rp 6 ribu tersebut. Pertama, Suharto dan keluarga menerima secara tulus dan ikhlas semua yang terjadi dan menyatakan damai dengan Iwan.
Kedua, meminta dan memohon jaksa dan majelis hakim untuk membebaskan Iwan dari segala tuntutan dan hukuman. Ketiga, tidak akan melakukan tuntutan apapun di kemudian hari atas kejadian kecelakaan tersebut.
Sikap Suharto memaafkan Iwan sudah terlihat sejak sidang perdana kasus ini. Suharto merangkul dan mencium Iwan. Ia tegas juga telah memaafkan kekhilafan Iwan terkait kecelakaan yang membuat Eko meninggal.
"Saya sudah ikhlas dan memaafkan Pak Iwan. (Kecelakaan yang menyebabkan Eko meninggal) sudah menjadi takdir Allah, saya ikhlas," ujarnya di awal persidangan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Iwan juga telah memberikan uang duka dan santunan kesehatan, pendidikan serta biaya hidup lainnya kepada keluarga almarhum. Dana duka dan santunan total sebesar Rp 1,1 miliar telah diterima oleh ahli waris yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.
Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap dalam bentuk cek. Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September di rumah orang tua Dahlia, Asrama Polisi Manahan. Tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November 2018. Dahlia juga telah menandatangani surat perdamaian.
Pada sidang tuntutan 8 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwan dengan pidana penjara 5 tahun. Namun menurut Joko Haryadi, kuasa hukum Iwan Adranacus tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, karena JPU mendasarkan saksi yang tidak dihadirkan di sidang sebagai dasar pengajuan tuntutan.
"JPU menggunakan kesaksian tiga rekan Pak Iwan yang tidak dihadirkan dalam sidang. Tentu itu tidak adil. Seharusnya yang menjadi dasar pengajuan tuntutan adalah fakta-fakta yang dihadirkan dalam sidang," ujarnya.
Selama proses persidangan, saksi-saksi juga telah secara gamblang menjelaskan rangkaian peristiwa ini dengan baik. Saksi Ahli Profesor Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM menjelaskan, bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi. Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutannya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya.
"Seharusnya ganti rugi yang telah diberikan kepada korban tindak pidana dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan," tegas Eddy.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana memastikan dirinya tak diam atas kasus ini. Namun dia meminta pihak lain tak membuat asumsi yang membuat keluarga mereka tersakiti.
Baca SelengkapnyaMertua Iwan Bule meninggal pada Rabu (4/10) kemarin pukul 09.24 WIB.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menewaskan dokter pendamping haji itu terjadi pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSepupu korban, Fery Mangin mengaku mengenal sosok Ryanto sebagai orang yang tulus, berprestasi, dan loyal kepada atasan.
Baca SelengkapnyaY. Pandi, ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mendesak Kepolisian RI menghukum pelaku penembakan terhadap putranya dengan hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar dan menangis, Rudi mengatakan terus mencari para tersangka yang telah mengambil nyawa sang anak
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaWarga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Selengkapnya