Ayah Taqy Malik Dilaporkan Istri Siri ke Polda Metro Jaya Terkait KDRT
Merdeka.com - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapornya, ialah istri sirih, Marlina.
Marlina didampingi penasihat hukum menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/9). "Kami akhirnya melaporkam saudara M dengan dugaan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Penasihat Hukum Marlina, Ery Kartanegara di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).
Ery menerangkan, kliennya pernah meminta untuk diceraikan secara baik-baik oleh Mansyardin. Namun, tak kunjung dikabulkan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Sehingga, opsi terakhir ialah meminta bantuan kepolisian untuk memproses Mansyardin sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Intinya kan klien kami sudah berupaya untuk mendiskusikan sebelumnya, meminta untuk diceraikan dan ditalak ternyata belum juga dilakukan," ucap dia.
Dalam hal ini, Ery membawa turut melampirkan rekam medis sebagai alat bukti untuk memperkuat adanya pelanggaran hukum yang diperbuat oleh Mansyardin kepada kliennya.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menajdi alat bukti kepolisian," ujar dia.
Sementara itu, Penasihat hukum lain, Feriyawansyah menyampaikan, Laporan Polisi (LP) terhadap Mansyardin bukti bahwa kliennya selama ini tidak mengada-ngada atau mengarang cerita. Adapun, yang diceritakan oleh kliennya adalah sesuai dengan fakta.
"Dengan adanya LP yang kita dibuat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya bukan rekayasa. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Karena LP-nya sudah diterima," ujar dia.
Atas perbuatannya, Mansyardin dipersangkakan melanggar Pasal 5 huruf a,b,c Junto pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancamannya 10 tahun," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Baca SelengkapnyaIsu Aaliyah hamil di luar nikah disebar akun TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
Baca SelengkapnyaTerkini, polisi akan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak peristiwa yang dilaporkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN di Bekasi KDRT istri hingga mengancamnya pakai pisau.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca Selengkapnya