Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi PNS Bandung Menyesal

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi PNS Bandung Menyesal Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Deni Priyanto, menyesal atas perbuatannya menghilangkan nyawa KW, PNS Kemenag Bandung yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Membaca pleidoi dalam bentuk surat yang ditulis tangan oleh Deni, tersampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Surat itu ditulis sebanyak empat lembar. Deni hanya membacakan dua kalimat. Pembacaan lalu dilanjutkan oleh penasihat hukum terdakwa.

"Saya ingin mengungkapkan rasa penyesalan saya dari lubuk hati saya yang paling dalam atas kekhilafan saya dan dengan penuh ketulusan dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat memohon maaf dan sangat mengharapkan semoga seluruh keluarga almarhumah sekiranya mampu untuk memaafkan saya," tulis Deni Priyanto sebagaimana dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi, Selasa (10/12).

Deni juga menaruh percaya, proses persidangan akan menghasilkan keadilan. Namun dalam proses persidangan, ia mengakui ada beberapa hal yang membuat ia berat hati.

Deni menyinggung dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan, ia tidak diperbolehkan untuk membaca hasil pembuatan berita acara pemeriksaan tersebut oleh penyidik. Ia pun mendapati adanya perbedaan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan tersebut. Ia pun mengutarakan ditekan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tanpa membacanya terlebih dahulu.

"Kalau boleh saya mengaku dalam surat dakwaan saya sejujurnya tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan sebagai bahan pertimbangan salah satu kalimat dalam surat dakwaan yang berbunyi, bahwa korban masih bergerak-gerak dan belum meninggal kemudian saya memukul kembali. Padahal pada kenyataannya waktu itu korban sudah meninggal, pada saat saya melakukannya pertama kali," lanjut surat Deni.

Pada akhir surat, Deni memohon dan mengharapkan kemurahan hati hakim agar memberi keringanan hukuman. Alasan yang disampaikan Deni, ia menjadi tulang punggung keluarga dari ibu, istri dan ketiga anaknya. Deni sendiri dituntut hukuman mati oleh JPU.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Tes Kejiwaan Dua Pelaku Mutilasi di Sleman
Ini Hasil Tes Kejiwaan Dua Pelaku Mutilasi di Sleman

Dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Pembunuh Pegawai Koperasi Saat Jadi Buronan: Sering Dihantui Korban, Hidup Tak Tenang
Pengakuan Pembunuh Pegawai Koperasi Saat Jadi Buronan: Sering Dihantui Korban, Hidup Tak Tenang

"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Dijadikan Candaan, Pria Ini Habisi Teman hingga Ditemukan Tinggal Kerangka
Kesal Istri Dijadikan Candaan, Pria Ini Habisi Teman hingga Ditemukan Tinggal Kerangka

Tersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.

Baca Selengkapnya
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih

Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias

Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kronologi Prajurit TNI Siksa Anggota KKB
Kronologi Prajurit TNI Siksa Anggota KKB

Penganiayaan dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas di daerah Papua.

Baca Selengkapnya
Tangis Paspampres Aniaya Imam Masykur Minta Ampun: Maafkan Saya, Kami Tak Niat Membunuh
Tangis Paspampres Aniaya Imam Masykur Minta Ampun: Maafkan Saya, Kami Tak Niat Membunuh

Hj Uma menceritakan detik-detik pertemuannya dengan para tersangka yang ternyata telah mengenalnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan

Tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.

Baca Selengkapnya
Suami Mutilasi Istri, Mayat Dilempar ke Jalan  & Bagian Tubuhnya Ditawarkan ke Tetangga
Suami Mutilasi Istri, Mayat Dilempar ke Jalan & Bagian Tubuhnya Ditawarkan ke Tetangga

Hasil keterangan sementara belum sampai pada kesimpulan motif dari terduga pelaku.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Pademangan Tikam Pacar 'Sesama Jenis' Kesal Setahun Dijadikan Budak Seks
Pemuda di Pademangan Tikam Pacar 'Sesama Jenis' Kesal Setahun Dijadikan Budak Seks

Pelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.

Baca Selengkapnya
Emosi 13 Prajurit TNI AD Siksa Anggota KKB: Korban Kerap Bikin Onar dan Serang Petugas
Emosi 13 Prajurit TNI AD Siksa Anggota KKB: Korban Kerap Bikin Onar dan Serang Petugas

Korban terlibat dalam tindakan separatisme dan membakar fasilitas umum di Papua

Baca Selengkapnya