Bantah Istimewakan, Polisi Tetap Proses Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Merdeka.com - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, penyidik tetap akan memproses hukum terhadap Nia Ramadhani atas kasus penyalahgunaan narkotika. Meskipun, dalam undang-undang pengguna narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi.
"Dalam Pasal 127 sebagaimana yang hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi, itu adalah kewajiban undang-undang. Kemudian dengan rehabilitasi bukan perkara tidak lanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimal adalah 4 tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik," katanya di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (1/7).
Menurut Hengki, rehabilitasi merupakan permohonan dari keluarga dan penyidik memfasilitasi. Nantinya, asesmen tersebut akan dianalisis oleh BNN yang terdiri Polri, kejaksaan, dokter, dan psikiater. Sehingga, tegas Hengki, rehabilitasi adalah wajib di dalam undang-undang Pasal 54, undang-undang 35 tahun 2009.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim. Ini perlu menjadi penekanan agar tdk terjadi kesimpangsiuran informasi dis informasi kami laksanakan penyidikan secara profesional," tegasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Barat ini menjelaskan, kalau pihaknya memiliki alasan tak menghadirkan Nia dan Ardi Bakrie saat konpres pertama kali. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan semua bukti dan meminta keterangan kepada para tersangka. Sehingga, bukan adanya perbuatan spesial.
"Kami menunggu, karena kami nunggu komplit atau lengkap penyidikan kami sehingga kita akan tampilkan para tersangka ini," ujarnya.
Fakta Baru dari Bandar Narkoba
Hengki juga menyampaikan, kalau penyidik menemukan fakta baru dari seorang bandar. Di mana bahwa barang haram ini digunakan oleh kalangan tertentu.
"Kami sudah gambarkan, petakan tinggal tunggu saja kalau masih ada yang menggunakan tunggu waktu akan kami tangkap," tegasnya.
"Jadi bukan hanya tiga tersangka ini sebenarnya, sebelumnya sesuai strategi kami preventif, strike kami sudah menangkap bandar yang khusus dugaan kami khusus untuk kalangan kalangan jetset ini. Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan-rekan sekalian yang pertama tidak ada diskriminasi kami akan tampilkan nunggu hasil penyelidikan kami komplit," jelasnya.
Dengan ini, ia menunggu hasil assessment rehabilitasi tersebut. Kembali Hengki menegaskan, kalau berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan.
"Seandainya pun direhabilitasi apakah berkas tidak dikirimkan tetap kami kirim divonis oleh hakim di mana konstruksi pasal tersebut ancamannya 4 tahun ya, nanti kita lihat itu di luar daripada kepolisian itu yang perlu kami sampaikan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca Selengkapnya