Bantah Terlibat Tambang Ilegal, Kabareskrim: Hendra & Sambo Lempar Batu Alihkan Isu
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andianto membantah pernyataan mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa kasus kematian Brigadir J, terkait penyelidikan atas kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Hendra mengungkapkan dugaan keterlibatan Komjen Agus dalam kasus Ismail Bolong tersebut.
"Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK (Hendra Kurniawan) dan FS (Ferdy Sambo)," tutur Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).
Hendra Kurniawan sempat membenarkan keberadaan LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022, yang ditandatangani langsung olehnya dan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Agus justru mempertanyakan jika memang benar ada kasus tersebut, kenapa malah kemudian hilang begitu saja.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," jelas dia.
Pernyataan terdakwa Hendra Kurniawan, lanjut Agus, tidak lantas membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus.
Menurut Agus, situasi tersebut pun menjadi janggal. Bahkan menimbulkan dugaan justru Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail bolong serta berupaya membuat pengalihan isu.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," Agus menandaskan.
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan jika dirinya telah mengusut terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyangkut Aiptu (purn) Ismail Bolong sebagaimana laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam.
Pengakuan itu disampaikan oleh Hendra, saat dirinya hendak diperiksa sebagai terdakwa atas perkara dugaan obstruction of justice atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Betul (LHP itu). Betul ya saya (yang langsung memeriksa Ismail Bolong)," kata Hendra sambil tersenyum di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Dari dokumen yang beredar, pernyataan Hendra itu turut merujuk LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Namun terkait dengan penjelasan lebih lanjut soal dokumen tersebut, Hendra tak bicara banyak dan hanya menegaskan bahwa LHP itu tidak fiktif dan sebagaimana data yang pernah ia selidiki.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ujar Hendra.
Merujuk pada dokumen tersebut, jika hasil penyelidikan Ropaminal Divpropam Polri mendapatkan adanya pelanggaran dalam wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat penambangan batubara ilegal di hutan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan.
Tambang itu tersebar di berbagai lokasi seperti, Kutai Kartanegara, Bontang, Paser, Samarinda dan Berau. Yang mana dari sederet pengusaha tambang ada pengusaha Ismail Bolong yang menjual hasil tambangnya kepada Tan Paulin dan Leny Tulus yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kalimantan Timur.
Di mana dalam lembar poin selanjutnya juga menyebut bahwa atas pelanggaran tersebut Polda Kalimantan Timur, tidak melakukan upaya penegakan hukum atas adanya penambangan batubara ilegal dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres; sejak bulan Juli 2020.
Uang tersebut disebut turut diterima satu pintu oleh Dirreskrimsus atas petunjuk Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk dibagikan kepada PJU Polda Kaltim dan Polres yang wilayah hukum ada penambangan batubara ilegal dengan nominal berbeda-beda.
Lebih lanjut, khusus Aiptu Ismail Bolong selaku Satintelkam Polresta Samarinda ternyata memiliki tambang batubara ilegal sebanyak 8 titik Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur yang dijual kepada Yan Paulin.
Guna melancarkan bisnisnya selain menyerahkan uang kepada pihak kepolisian sekitar, ternyata Ismail juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes Pol Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp.3.000.000.000,- setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri.
Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000,- setiap bulannya;
Bisnis Ismail Bolong tidak dilakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri.
Atas hasil penyelidikan ini, disimpulkan pada poin C, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaDugaan salah tangkap tersebut terungkap setelah Sutekno yang merupakan terdakwa lain sekaligus saksi kunci memberikan kesaksian.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaBeberapa di antara bahan galian golongan c meliputi: gips, oker, grafit, kalsit, kaolin, granit, asbes, tawas, andesit, magnesit, marmer, hingga obsidian.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnyartis Sandra Dewi mengatakan sang suami Harvey Moies hanya membantu temannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam kasus korupsi timah.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaBahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca Selengkapnya