Banyuwangi Mulai Berikan Sanksi pada Warga yang Tidak Pakai Masker
Merdeka.com - Menghadapi penyebaran virus Covid 19 yang jumlahnya semakin tinggi di daerah, Kepolisian Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penggunaan masker. Operasi Yustisi tersebut turut melibatkan jajaran TNI, Kantor Pengadilan, Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut berlangsung di area Taman Sritanjung, Banyuwangi, Senin (14/9/2020). Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Bupati Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua Pengadilan Negeri Saiful Arif dan Kajari Muhammad Rawi.
Kapolresta Arman mengatakan operasi yustisi yang digelar oleh Kepolisian dan tim gabungan tersebut digelar untuk menindak lanjuti peraturan gubernur (Pergub) Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian virus Covid 19. Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres no 6 tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian virus corona.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana Siskaeee dijerat dalam kasus ini? Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam Inpres dan Pergub itu, keduanya memuat tentang upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid 19 beserta sanksinya bagi perorangan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan," ujar Arman.
Arman melanjutkan, sejak merebaknya virus Covid 19 di Banyuwangi, gugus tugas Covid Banyuwangi telah melakukan berbagai tahapan pencegahan dan pengendalian, mulai melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya virus, mengkampanyekan disiplin protokol kesehatan, hingga membagikan masker hingga ke desa-desa.
"Sejak Maret hingga sekarang terus kita lakukan. Namun, kasus yang terus meningkat akhir-akhir ini dan masih ada warga yang belum memakai masker, maka hari ini kita mulai tindakan yang lebih tegas yakni dengan pemberian sanksi," ujar Arman.
Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ©2020 Merdeka.com"Kita libatkan langsung pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan sidang di tempat, dan memberikan denda bagi pelanggar," imbuhnya.
Pada operasi tersebut terjaring sejumlah orang yang belum memakai masker. Salah satunya Siska yang langsung mengikuti prosedur pengadilan di tempat. Camelia pun diputuskan bersalah dan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 30 ribu. Nampak beberapa orang lain juga mendapatkan denda yang sama besarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif mengatakan, pengenaan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera. Apabila sampai tertangkap beberapa kali berpotensi mendapatkan denda maksimal.
Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ©2020 Merdeka.com"Selama ini kita sudah persuasif, saat ini masuk upaya represif namun tetap terkontrol. Karena di masa sulit ini pemerintah juga tidak ingin membebani warga, maka dendanya juga sudah terukur. Kita ingin semua punya rasa peduli untuk mengatasi pandemi ini bersama-sama, ya dengan memakai masker," ujar Saiful.
Sementara itu Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan jika lewat kegiatan ini, Forpimda ingin memberikan pesan kepada warga untuk lebih patuh pada protokol Covid, khususnya penggunaan masker. Karena memakai masker adalah senjata yang paling ampuh untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari virusCovid 19 saat ini.
"Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain. Mari mulai sekarang selalu pakai masker dan pakai dengan benar, agar fungsinya optimal," ujar Anas.
Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ©2020 Merdeka.comAnas juga mengimbau kepada pengusaha warung dan restoran untuk tetap mematuhi aturan social distancing di tempat usahanya. Karena akan ada monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan tim gabungan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan.
"Kita semua ingin ekonomi tetap berjalan, namun kita harus sadar saat ini bukanlah masa yang normal. Ada aturan protokol kesehatan yang harus kita patuhi. Jangan sampai usaha yang dijalankan mendapat sanksi penutupan karena melanggar aturan tersebut," pungkas Anas. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaki menyayangkan pengurusan Simaksi kurang disosialisasikan dan tidak masif kepada publik.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca Selengkapnya30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaPerjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPolsek Simokerto Surabaya beri 'pelajaran' Paskibraka kepada remaja pelaku tawuran.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaSiskaeee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemeran video porno
Baca SelengkapnyaSiskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca Selengkapnya