Baru Keluar Penjara, Residivis di Denpasar 6 Kali Jadi Begal
Merdeka.com - Seorang residivis bernama Aloisius Gonzaga Tasi (39) ditangkap Polsek Denpasar Selatan, Bali. Pria asal Desa Bari, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini diringkus karena kembali menjadi begal selepas keluar penjara.
"Dia residivis dan baru keluar Bulan Juli 2021 lalu (dengan kasus yang sama)," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (21/9).
Sejak keluar dari penjara, Aloisius sekurangnya sudah 6 kali beraksi di kawasan Denpasar. Rabu (15/9) sekitar pukul 11.15 Wita, dia merampas kalung seorang perempuan di Jalan Pendidikan II, Denpasar Selatan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Minggu (5/9) sekitar pukul 23.45 Wita, dia menodong seorang perempuan yang baru pulang dari bekerja di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan. Dia memaksa korban menyerahkan uang tunai Rp110 ribu.
"Modus operandinya pelaku, berpura- pura menanyakan alamat, dan saat korban lengah, lalu menarik paksa barang milik korban dan mengancam dengan sebilah pisau untuk meminta uang kepada korban," ujarnya.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Petugas akhirnya menangkap Aloisius di Denpasar,Sabtu (18/9). Saat diinterogasi, dia mengaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 6 kali. Sasarannya adalah para pengendara motor.
"Pengendara motor yang disasar, tidak melihat (korbannya) itu cewek atau cowok. Yang jelas, ada kesempatan yang dilakukan oleh si pelaku dan langsung melakukan. Tidak hanya malam hari, siang hari juga," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam DK 4647 ABQ, 1 helm warna merah, 1 jaket abu-abu gelap, dan sebilah pisau dapur.
"Dia residivis dan sudah melakukan berkali-kali," ujar Sudyatmaja.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimum 9 tahun dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaUsai menjadi buron sekian lama, Towe berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Banyuning Kabupaten Buleleng.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaDalam perkembangannya, terungkap terduga pelaku diketahui berinisial AB, 29 tahun.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaPelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca Selengkapnya