Bawa 5 ton kayu ilegal, nakhoda kapal di Inhil terancam 5 tahun bui
Merdeka.com - Polisi Perairan Polres Indragiri Hilir (Inhil), mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) tanpa nama di Perairan Teluk Lanjut Desa Teluk Lanjut Kecamatan Pelanggiran kabupaten Inhil, Riau yang membawa sejumlah kayu olahan diduga ilegal.
"Kapal tersebut diamankan karena membawa 6 jenis kayu olahan berbentuk broti dan papan, tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan hasil hutan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik kepada merdeka.com, Jumat (18/11).
Dikatakan Dolifar, kapal tersebut dinahkodai Ari (19) warga Desa Semambu Kuning Kecamatan Gaung, kabupaten Inhil. Kapal bertonase 5 ton kayu olahan tersebut, diamankan saat sedang berlayar dari Simpang Gaung Kecamatan Gaung Inhil menuju Sungai Guntung Kecamatan Kateman.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Apa yang ditemukan di bangkai kapal? Pada masa itu mereka menemukan kerajinan tangan yang berasal dari Zaman Kuno dan Romawi, hingga perahu kayu dan logam yang tenggelam sekitar Perang Dunia II.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
"Saat diperiksa, awak kapal tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen. Saat ini, kapal dan beserta muatannya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Dolifar.
Atas perbuatannya, Nakhoda kapal tersebut berinisial AR, dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Jika terbukti, ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 2.500.000.000," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaTim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaKPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam penyelundupan tersebut.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca Selengkapnya