Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal di Pasuruan
Bea Cukai berhasil mengamankan 542 karton rokok ilegal dalam operasi penertiban di Pasuruan, Jawa Timur.

Pada tanggal 11 Maret 2025, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Pasuruan melakukan penggerebekan di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam operasi ini, mereka berhasil mengamankan 542 karton rokok ilegal yang diduga melanggar ketentuan perpajakan dan regulasi yang berlaku. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah hulu atau pusat produksi rokok.
Penggerebekan ini dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pabrik tersebut. Tim menyambangi lokasi dengan tujuan untuk memeriksa barang yang ada di tempat produksi, gudang penyimpanan, serta mesin produksi dan tempat penyimpanan pita cukai. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa mereka juga meminta data legalitas dan produksi dari pabrik tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi alasan penindakan.
Rincian barang bukti yang diamankan dalam operasi ini cukup mencolok, terdiri dari berbagai merek rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Di antaranya adalah 274 karton rokok merek Cesa Bold dan 102 karton rokok merek Cesa Click, keduanya memiliki pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, 165 karton rokok merek Kita Pro dan 1 karton merek OK Bold juga diamankan, keduanya tidak memiliki pita cukai dan bukan merek terdaftar di pabrik tersebut. Tak hanya rokok, petugas juga mengamankan 3 unit mesin produksi yang tidak terdaftar sesuai ketentuan.
Langkah Penindakan Bea Cukai
Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara menyeluruh. Operasi penertiban ini tidak hanya difokuskan di Jawa Timur, tetapi juga meliputi wilayah Jawa Tengah dan beberapa daerah produksi lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa industri rokok berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk melindungi pendapatan negara dari sektor cukai.
Mochamad Syuhadak menambahkan, "Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban di wilayah hulu produksi rokok. Hal ini penting untuk menjaga integritas industri dan memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku." Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berusaha menghindari kewajiban perpajakan.
Penegakan Hukum dan Edukasi
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga berupaya untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pemahaman yang baik tentang regulasi, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Edukasi ini juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan perekonomian.
Operasi penertiban ini juga mendapat perhatian dari masyarakat yang semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan dalam berbisnis. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Barang bukti yang telah disegel dan berkas penindakan yang diterbitkan menjadi langkah awal dalam proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.