Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Bali tangkap oknum wartawan bawa sabu

Bea Cukai Bali tangkap oknum wartawan bawa sabu barang bukti sabu. ©2013 Merdeka.com/laurel benny saron silalahi

Merdeka.com - Pencegahan peredaran narkotika disejumlah daerah terus dilakukan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 507 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia yang dibawa oleh seorang oknum wartawan.

"Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan melalui cara yang masih konvensional," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Budi Harjanto, seperti diberitakan Antara, Rabu (23/7).

Petugas menangkap Suyoto (55) oknum yang mengaku wartawan sebuah media bernama "Target" itu sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat Air Asia, AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar sekitar pukul 14.00 Wita pada Selasa (22/7).

Penangkapan itu berawal saat tas bawaan pria yang berasal dari Malang, Jawa Timur itu terindikasi membawa barang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, X-ray.

Petugas kemudian mendapati dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam dinding rongga bagian dalam tas koper miliknya. Setelah dilakukan pengujian, dua bungkusan plastik itu positif merupakan narkotika jenis "methamphetamine" atau sabu-sabu dengan total berat mencapai 507 gram.

Selain itu, Suyoto juga memiliki tiga buah KTP dari Singkawang, Kalimantan Timur, Blitar dan Surabaya, Jawa Timur.

Ia memperkirakan di pasar gelap narkotika, harga jual barang haram itu dijual Rp2 juta per gram. Sehingga total sabu-sabu itu mencapai lebih dari Rp1 miliar. Bea dan Cukai Ngurah Rai akan menyerahkan penyidikan termasuk pengembangan kasus itu kepada pihak Polda Bali.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati dengan denda maksimal Rp10 miliar serta pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 miliar. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal

Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau

Baca Selengkapnya
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi

Paket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara

Baca Selengkapnya
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta

Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.

Baca Selengkapnya
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan

Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polisi dan Bea Cukai Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 2 Kg
Begini Cara Polisi dan Bea Cukai Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 2 Kg

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun musnahkan 2.048 gram narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Paket Kaleng Susu Kiriman dari Malaysia Dibongkar, Ternyata Isinya Sabu 13 Kilogram
Paket Kaleng Susu Kiriman dari Malaysia Dibongkar, Ternyata Isinya Sabu 13 Kilogram

Petugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya