Bea Cukai Bali tangkap oknum wartawan bawa sabu
Merdeka.com - Pencegahan peredaran narkotika disejumlah daerah terus dilakukan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 507 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia yang dibawa oleh seorang oknum wartawan.
"Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan melalui cara yang masih konvensional," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Budi Harjanto, seperti diberitakan Antara, Rabu (23/7).
Petugas menangkap Suyoto (55) oknum yang mengaku wartawan sebuah media bernama "Target" itu sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat Air Asia, AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar sekitar pukul 14.00 Wita pada Selasa (22/7).
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan itu berawal saat tas bawaan pria yang berasal dari Malang, Jawa Timur itu terindikasi membawa barang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, X-ray.
Petugas kemudian mendapati dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam dinding rongga bagian dalam tas koper miliknya. Setelah dilakukan pengujian, dua bungkusan plastik itu positif merupakan narkotika jenis "methamphetamine" atau sabu-sabu dengan total berat mencapai 507 gram.
Selain itu, Suyoto juga memiliki tiga buah KTP dari Singkawang, Kalimantan Timur, Blitar dan Surabaya, Jawa Timur.
Ia memperkirakan di pasar gelap narkotika, harga jual barang haram itu dijual Rp2 juta per gram. Sehingga total sabu-sabu itu mencapai lebih dari Rp1 miliar. Bea dan Cukai Ngurah Rai akan menyerahkan penyidikan termasuk pengembangan kasus itu kepada pihak Polda Bali.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati dengan denda maksimal Rp10 miliar serta pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 miliar. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun musnahkan 2.048 gram narkoba jenis sabu.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya