Bebas usai Dibui 4 Tahun, Napiter Eks Jaringan MIT Pulang Kampung ke NTT
Merdeka.com - Setelah mendekam selama 4 tahun penjara, seorang narapidana teroris (Napiter) bernama Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul dibebaskan dari penjara Lapas kelas II B Ngawi.
Informasi yang dihimpun, Iwan yang berusia 36 tahun itu keluar dari Lapas kelas II B Ngawi pada subuh tadi. Ia diketahui merupakan bagian dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso saat itu.
"Memang jaringan MIT kelompok Santoso. Bebas murni hari ini," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario, Rabu (19/2).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Pegi Setiawan dibebaskan? Gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Setelah bebas, Iwan langsung dikawal menuju bandara Juanda, Surabaya untuk terbang ke tempat asalnya. "Kami kawal sampai bandara Juanda," jelas lulusan AKPOL 1999 ini.
Dia mengatakan jika pria yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu bebas setelah menjalani pidana pokok selama 4 tahun. Dia mengatakan napiter tersebut menjalani hukuman mulai 19 Februari 2016 hingga 19 Februari 2020.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, Hendro Susilo Nugroho tidak mau berkomentar banyak. Dia mengaku, selama di Lapas Kelas II B Ngawi, Iwan tidak pernah berbuat ulah.
"Napiter baik. Tidak pernah berbuat macam-macam. Tapi memang tidak mau bergaul dengan yang lain," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaMurtala Ilyas merupakan otak intelektual dalam jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaTotal 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya