Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Aturan Lengkap Soal Konser Musik di Bireuen Aceh

Begini Aturan Lengkap Soal Konser Musik di Bireuen Aceh Ilustrasi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan konser atau live musik. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 45/199/2023 tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik dalam Kabupaten Bireuen.

Aturan tersebut berdasarkan fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam.

"Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ajlu sunnah wal jamaah," bunyi poin pertama dalam surat edaran yang tertanda Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan. Dikutip dari akun resmi Instagram Pemkab Bireuen, Kamis (2/3).

Poin selanjutnya syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya.

Kemudian syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.

Aturan selanjutnya yaitu penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.

"Penyair dan penyanyi tidak bergabung atau bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram," bunyi aturan pada poin ketujuh.

Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.

Selanjutnya, kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum.

"Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram," bunyi aturan terakhir pada poin nomor sebelas.

Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2023, dan ditujukan kepada pemilik kafe, hotel, restoran dan pengelola tempat hiburan lainnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Pastikan Pilkada Pelalawan Tidak Terganggu, Ratusan Personel Polri Diterjunkan Amankan Konser
Pastikan Pilkada Pelalawan Tidak Terganggu, Ratusan Personel Polri Diterjunkan Amankan Konser

Ratusan personel Polri disebar untuk mengamankan konser.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser
Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser

Anies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Polisi soal Protes Butet Kartaredjasa Ada Intimidasi di TIM
Penjelasan Lengkap Polisi soal Protes Butet Kartaredjasa Ada Intimidasi di TIM

Ada tiga kegiatan yang termasuk dalam kategori kegiatan keramaian umum atau yang mendatangkan massa.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu
Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu

Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.

Baca Selengkapnya
Menteri Agama Imbau Umat Islam Tarawih Pakai Speaker Dalam Masjid, Ini Aturan Detailnya
Menteri Agama Imbau Umat Islam Tarawih Pakai Speaker Dalam Masjid, Ini Aturan Detailnya

Penggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama

Baca Selengkapnya