Begini Aturan Lengkap Soal Konser Musik di Bireuen Aceh
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan konser atau live musik. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 45/199/2023 tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik dalam Kabupaten Bireuen.
Aturan tersebut berdasarkan fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam.
"Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ajlu sunnah wal jamaah," bunyi poin pertama dalam surat edaran yang tertanda Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan. Dikutip dari akun resmi Instagram Pemkab Bireuen, Kamis (2/3).
-
Kenapa musik konser berbahaya? CDC menjelaskan bahwa suara musik yang kencang biasanya berkisar antara 105-110 dBA. Jika telinga terpapar lebih dari 5 menit, akan meningkatkan risiko terkena gangguan pendengaran.
-
Di mana konser itu diadakan? Konser yang seharusnya dapat dimulai pukul 19.00 WIB tidak kunjung dimulai hingga memicu kekesalan para penonton. 'Betul, karena acara musik dibatalkan sepihak oleh panitia. Makanya penonton banyak yang kecewa,' ungkap Kapolsek Pasarkemis dikonfirmasi, Senin (24/6).
-
Kapan konser seharusnya diadakan? Dua Lipa terpaksa membatalkan konser yang dijadwalkan hari ini di Indonesia dengan alasan terkait keamanan panggung.
-
Apa konser pertama Biru? Di Instagram, Rachel cerita nih, ini konser pertama abang Biru. Anaknya juga kelihatan antusias banget, nggak rewel loh!
-
Kapan konser seharusnya dimulai? Seyogyanya, konser musik Jawa Tengahan itu dijadwalkan dimulai pukul 19.00 Wib pada Minggu (23/6) lalu.
-
Siapa yang mengumumkan pembatalan konser? Konser yang bertajuk 'Dua Lipa Radical Optimism Tour in Jakarta' ini telah diumumkan pembatalannya oleh penyanyi asal Amerika Serikat tersebut melalui akun media sosial X.
Poin selanjutnya syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya.
Kemudian syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.
Aturan selanjutnya yaitu penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.
"Penyair dan penyanyi tidak bergabung atau bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram," bunyi aturan pada poin ketujuh.
Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.
Selanjutnya, kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum.
"Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram," bunyi aturan terakhir pada poin nomor sebelas.
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2023, dan ditujukan kepada pemilik kafe, hotel, restoran dan pengelola tempat hiburan lainnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRatusan personel Polri disebar untuk mengamankan konser.
Baca SelengkapnyaAnies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaAda tiga kegiatan yang termasuk dalam kategori kegiatan keramaian umum atau yang mendatangkan massa.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca Selengkapnya