Begini Suasana Olah TKP Tak Profesional di Kasus Kematian Brigadir J
Merdeka.com - Sebanyak 31 anggota polisi terbukti melanggar kode etik. Ialah tidak profesional menggelar olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 31 anggota Polri itu telah menjalani proses di Bareskrim.
Waktu berjalan. Ketidakprofesionalan penyidik terungkap dalam fakta persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu diungkap Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Berikut ketidakprofesionalan penyidik saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo:
1. Tidak pasang garis polisi
Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengatakan saat itu penyidik tidak memasang garis polisi di TKP. Bukan tanpa sebab, penyidik dilarang oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo berdalih agar peristiwa tersebut tidak menjadi ramai diketahui pihak luar. Sebab, terjadi di Komplek Polri.
2. Ada pihak lain selain penyidik
Hal itu diungkap AKP Rifaizal. Padahal saat olah TKP, pihak tak berkepentingan dilarang berada di lokasi.
"Pada saat saudara melihat TKP pertama kali, sudah tercemarkah TKP itu?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Rifaizal di PN Jaksel, Rabu (29/11).
"Saya tidak mengetahui sama sekali yang mulia, saat kami datang," jawab Rifaizal.
Selanjutnya, Hakim mempertajam pertanyaannya. Ia menanyakan apakah diperkenankan adanya pihak lain saat olah TKP.
"Saudara tidak tahu sama sekali, tadi kan dibilang tidak boleh police line, tidak boleh itu. Terus ada Benny Susanto, ada Benny Ali, Hendra Kurniawan di situ. Kan selayaknya tidak boleh ada di TKP pada saat itu," cecar Hakim.
3. Tidak mendalami keterangan Bharada Richard
Rifaizal juga mengungkap tidak melakukan pendalaman keterangan terhadap Bharada Richard Eliezer. Bukan tanpa sebab, saat itu ia dilarang oleh Ferdy Sambo.
"Ada beberapa pertanyaan yang kami cecar ke Richard, saat itu sampai akhirnya kami dicut oleh Pak FS. Beliau mengatakan ke saya jangan tanya kencang terhadap Richard, karena dia telah membela keluarga saya," kata Rifaizal menirukan ucapan Sambo.
4. Barang Bukti diambil Propam
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap sejumlah barang bukti dari TKP Duren Tiga dibawa penyidik Propam.
Alasannya, karena peristiwa tembak menembak itu melibatkan dua anggota Polri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPropam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menaruh harapan besar pada jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Baca Selengkapnyakorban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaBrigadir RAT ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam mobil Alphard di halaman sebuah rumah Jalan Mampang Prapatan pada Kamis (25/4).
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaKapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait diperiksa Propam Polda Sulut
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaAipda Robig dikawal empat anggota Provos masuki ruang sidang Bidang Propam Mapolda Jateng
Baca Selengkapnya