Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belasan Jaringan Utilitas Provider Bodong di Surabaya Ditertibkan

Belasan Jaringan Utilitas Provider Bodong di Surabaya Ditertibkan Perawatan kabel listrik di Kosambi. ©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Belasan jaringan utilitas provider bodong di Kota Surabaya ditertibkan. Ada yang telat bayar sewa hingga masa perizinan yang sudah habis. Belasan jaringan utilitas tersebut tersebar di tujuh kawasan utama Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, tujuh kawasan utama itu adalah Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan dan Jalan Blauran.

"Penindakan jaringan utilitas bodong itu, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP beserta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot," kata Lilik. Dikutip dari Antara, Minggu (15/1).

Lilik mengatakan, dalam setahun setidaknya ada 10-15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak memiliki izin.

Penertibannya, lanjut Lilik, DSDABM terlebih dahulu melakukan pengecekan di tujuh titik tersebut. Ketika ditemukan ada utilitas provider yang tidak berizin, maka pemkot akan memberikan surat peringatan.

"Dengan cara memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjuti, tentu kami akan mengirim surat peringatan kedua bahkan ketiga," kata Lilik.

Apabila tidak ada respons lanjutan dari provider terkait, lanjut Lilik, maka DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik utilitas terkait. Setelah dipanggil, pemilik utilitas kemudian diajak untuk mediasi, mengenai pemasangan tanpa izin atau yang masa sewanya telah berakhir.

"Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan, atau mereka bisa membongkar sendiri," ujar dia.

Lilik mengimbau kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas di antaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.

"Sebelum jaringan utilitas itu dibangun di lahan aset milik pemkot, maka harus izin pemanfaatan lahan. Jadi, harus ada hubungan hukum untuk persyaratannya, kemudian dikaji oleh Tim KPJU apakah pemasangannya dilakukan di aset pemkot atau bukan," kata dia.

Jika jaringan utilitas tersebut ternyata dibangun di kawasan aset pemkot, lanjut dia, maka akan dihitung nilai sewa pemanfaatan lahan melalui pihak ketiga.

"Nanti DSDABM akan berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sewanya. Jadi bukan pemkot yang menghitung nilai sewa, tapi pihak ketiga yang sudah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan," ujar dia.

Setelah hasil penilaian sewa dari KJPP ditentukan, maka akan disampaikan kepada pemilik jaringan utilitas, mengenai nominal biaya sewanya. "Sekaligus kami keluarkan surat izin pelaksanaan pembangunan dan perjanjian jangka waktu sewanya," pungkas Lilik. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Pemprov DKI Akhirnya Tertibkan Kabel-Kabel Semrawut di Jakarta
FOTO: Pemprov DKI Akhirnya Tertibkan Kabel-Kabel Semrawut di Jakarta

Kabel-kabel semrawut di Jakarta akhirnya mulai ditertibkan setelah menelan korban.

Baca Selengkapnya
Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus
Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus

Kabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur DKI ke Operator Kabel Optik: Kalau Galian masih Berantakan, Saya Hentikan Izinnya!
Pj Gubernur DKI ke Operator Kabel Optik: Kalau Galian masih Berantakan, Saya Hentikan Izinnya!

Heru Budi mengancam akan menghentikan izin penggalian bagi operator kabel optik yang masih bandel.

Baca Selengkapnya
FOTO: Beginilah Penampakan Kabel Kusut di Kapten Tendean yang Sedang Dibenahi Petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta
FOTO: Beginilah Penampakan Kabel Kusut di Kapten Tendean yang Sedang Dibenahi Petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta

Kabel-kabel semrawut di sejumlah titik DKI Jakarta masih ditangani oleh petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Potret Jalanan Jakarta Terlilit Kabel Semrawut
Potret Jalanan Jakarta Terlilit Kabel Semrawut

Kabel semrawut yang menjuntai hingga jalanan kerap menjadi momok menakutkan bagi pengendara di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Puluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tertibkan Kabel Semrawut di Senopati
Pemprov DKI Tertibkan Kabel Semrawut di Senopati

Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penertiban kabel semrawut di sepanjang jalur Senopati, Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum

Heru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.

Baca Selengkapnya
PLN Ungkap Modus Warga Jakarta Curi Listrik: Ganti MCB hingga Manipulasi Meteran
PLN Ungkap Modus Warga Jakarta Curi Listrik: Ganti MCB hingga Manipulasi Meteran

Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Macet Parah Akibat Proyek Galian Saluran Air di Pondok Pinang Jaksel, Pedagang Mi Ayam Mengeluh Omzet Menurun 50 Persen
Macet Parah Akibat Proyek Galian Saluran Air di Pondok Pinang Jaksel, Pedagang Mi Ayam Mengeluh Omzet Menurun 50 Persen

Proyek perbaikan saluran air itu dilakukan di ujung Jalan Ciputat Raya dengan Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya