Belasan Jaringan Utilitas Provider Bodong di Surabaya Ditertibkan
Merdeka.com - Belasan jaringan utilitas provider bodong di Kota Surabaya ditertibkan. Ada yang telat bayar sewa hingga masa perizinan yang sudah habis. Belasan jaringan utilitas tersebut tersebar di tujuh kawasan utama Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, tujuh kawasan utama itu adalah Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan dan Jalan Blauran.
"Penindakan jaringan utilitas bodong itu, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP beserta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot," kata Lilik. Dikutip dari Antara, Minggu (15/1).
-
Bagaimana penataan kabel di Jakarta? Semua jenis kabel yang semula di atas jalan, kini tersembunyi di dalam tanah. Pemprov DKI menargetkan Jakarta bebas dari kabel udara dan tiang listrik pada 2028. Dibutuhkan sepanjang 223,796 kilometer SJUT untuk menata kabel-kabel di ibu kota.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Dimana kemacetan semakin parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Di mana kemacetan parah terjadi? Viral di media sosial kemacetan horor terjadi kembali di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, saat libur panjang akhir pekan.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa kemacetan Jakarta makin parah? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
Lilik mengatakan, dalam setahun setidaknya ada 10-15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak memiliki izin.
Penertibannya, lanjut Lilik, DSDABM terlebih dahulu melakukan pengecekan di tujuh titik tersebut. Ketika ditemukan ada utilitas provider yang tidak berizin, maka pemkot akan memberikan surat peringatan.
"Dengan cara memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjuti, tentu kami akan mengirim surat peringatan kedua bahkan ketiga," kata Lilik.
Apabila tidak ada respons lanjutan dari provider terkait, lanjut Lilik, maka DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik utilitas terkait. Setelah dipanggil, pemilik utilitas kemudian diajak untuk mediasi, mengenai pemasangan tanpa izin atau yang masa sewanya telah berakhir.
"Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan, atau mereka bisa membongkar sendiri," ujar dia.
Lilik mengimbau kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas di antaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.
"Sebelum jaringan utilitas itu dibangun di lahan aset milik pemkot, maka harus izin pemanfaatan lahan. Jadi, harus ada hubungan hukum untuk persyaratannya, kemudian dikaji oleh Tim KPJU apakah pemasangannya dilakukan di aset pemkot atau bukan," kata dia.
Jika jaringan utilitas tersebut ternyata dibangun di kawasan aset pemkot, lanjut dia, maka akan dihitung nilai sewa pemanfaatan lahan melalui pihak ketiga.
"Nanti DSDABM akan berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sewanya. Jadi bukan pemkot yang menghitung nilai sewa, tapi pihak ketiga yang sudah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan," ujar dia.
Setelah hasil penilaian sewa dari KJPP ditentukan, maka akan disampaikan kepada pemilik jaringan utilitas, mengenai nominal biaya sewanya. "Sekaligus kami keluarkan surat izin pelaksanaan pembangunan dan perjanjian jangka waktu sewanya," pungkas Lilik. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabel-kabel semrawut di Jakarta akhirnya mulai ditertibkan setelah menelan korban.
Baca SelengkapnyaKabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.
Baca SelengkapnyaHeru Budi mengancam akan menghentikan izin penggalian bagi operator kabel optik yang masih bandel.
Baca SelengkapnyaKabel-kabel semrawut di sejumlah titik DKI Jakarta masih ditangani oleh petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKabel semrawut yang menjuntai hingga jalanan kerap menjadi momok menakutkan bagi pengendara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaDinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penertiban kabel semrawut di sepanjang jalur Senopati, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaPelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaProyek perbaikan saluran air itu dilakukan di ujung Jalan Ciputat Raya dengan Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca Selengkapnya