Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belasan Ribu Lembar Uang Palsu Beredar di Jabar, Waspadai Trik Pelaku

Belasan Ribu Lembar Uang Palsu Beredar di Jabar, Waspadai Trik Pelaku Barang Bukti Uang Palsu dan Handphone. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Belasan ribu lembar uang palsu beredar di Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu selama tahun 2022. Kepala Divisi Implementasi SP PUR dan MI Kantor Perwakilan (KPw) BI Jawa Barat, Agustinus Fajar Setiawan merinci, total ada 16.791 lembar uang palsu. Sebagian besar uang palsu itu adalah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

"Uang palsu yang ditemukan selama tahun 2022 sebagian besar merupakan hasil klarifikasi uang yang diragukan keasliannya, yang berasal dari perbankan," kata Agustinus kepada wartawan, Selasa (31/1).

Menurut Agustinus, temuan belasan lembar uang palsu tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat, khususnya kasir perbankan memiliki kemampuan baik mengidentifikasi keaslian uang rupiah.

"Sehingga dapat membedakan uang asli dengan uang yang diragukan keasliannya," lanjutnya.

Dalam menyikapi peredaran uang palsu di Jabar, KPw BI Jabar bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

"Kami juga terus melakukan edukasi secara intensif kepada masyarakat terkait cinta, bangga dan paham rupiah. Selain itu, edukasi yang dilakukan juga menggunakan media publikasi seperti media sosial dan media elektronik lainnya," jelasnya.

Diungkapkan Agustinus, masyarakat juga bisa melakukan sejumlah langkah untuk menghindari risiko menerima uang palsu. Di antara langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari trik pelaku, mulai dengan tidak melakukan transaksi di tempat gelap atau remang-remang karena akan menyulitkan dalam memeriksa keaslian uang.

Selain itu juga, masyarakat untuk tidak percaya kepada orang yang bisa melakukan penggandaan uang, dengan modus apapun.

"Hati-hati juga saat bertransaksi di ATM, tukarkan uang di tempat atau loket yang resmi, atau melakukan transaksi nontunai," ungkapnya.

Secara mandiri, warga pun menurutnya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dengan selalu memeriksa keaslian rupiah. Langkah yang harus senantiasa dilakukan ketika menerima uang adalah melihat, meraba dan menerawang.

"Ingat bahwa melakukan pemalsuan uang Rupiah dapat dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar untuk pemalsunya, dan untuk yang mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu yang diketahuinya adalah pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Digandeng Polda Metro, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar
Digandeng Polda Metro, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar

Digandeng Polri, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta

Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Remaja Asal Cibinong Bogor Bikin Uang Palsu, Ditangkap di Klaten saat Bayar Makan Ayam Penyet
Remaja Asal Cibinong Bogor Bikin Uang Palsu, Ditangkap di Klaten saat Bayar Makan Ayam Penyet

Saat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.

Baca Selengkapnya