Beli Bibit di Media Sosial, Pria Bandung Tanam Ganja Dalam Rumah
Merdeka.com - Seorang pria di Kota Bandung berinisial BT (37) menanam pohon ganja di rumahnya. Dia membeli bibit tanaman terlarang tersebut dengan harga Rp200 ribu per lima gram melalui media sosial.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan bahwa BT membeli bibit dari seseorang berinisial U.
"Hasil lab ini adalah pohon ganja. Tersangka mendapatkan bibit dari U yang sekarang masih DPO. Harga bibitnya Rp200 ribu per lima gram," kata Aswin, Rabu (25/5).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang dilakukan pria itu? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa Desa Polengan mendapatkan bibit pohon dari BRI Menanam? Melihat potensi yang ada di Desa Polengan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) membantu desa yang terletak di kaki Gunung Merapi dan Merbabu untuk mengembangkan komoditas seperti alpukat dan kelengkeng melalui program BRI Menanam.
-
Bagaimana pria itu mencari pembeli? Ia harus berjalan mencari para pembeli dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang ditanam oleh petani Kendeng? Selama ini, petani Kendeng memang cukup akrab dengan tanaman jagung. Jagung dianggap sebagai varietas yang cocok dengan kondisi tanah di Pegunungan Kendeng. Namun wilayah itu kini mulai berkembang. Varietas yang ditanam tidak hanya jagung, namun juga ada yang mulai menanam cabai dan tomat. Ada juga yang coba menanam pepaya California dan alpukat.
BT menggunakan peralatan sederhana dalam menanam pohon ganja. Beberapa pot tanaman disimpan secara tersembunyi di bagian rumah yang terletak di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul dengan mengatur kelembapan dan cahaya matahari.
"Pohon yang sudah jadi biasanya dijual kembali oleh tersangka. Bisnis ini sudah dijalankan sejak enam bulan lalu. Daun ganja ini sudah dijual 15 kali," ia melanjutkan.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat BT dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penanam ganja tersebut yakni Ngatoyo (51) dan Bambang (32) warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada diĀ wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca Selengkapnya