Belum Temukan Unsur Penipuan Sunda Empire, Polda Jabar Cek Klaim USD500 Juta di Swiss
Merdeka.com - Penyidik Polda Jabar belum menemukan unsur penipuan yang dilakukan para petinggi Sunda Empire yang sudah ditetapkan tersangka. Para anggotanya bergabung karena tergiur janji pencairan deposito di Bank Swiss.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Mereka adalah Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum (56) sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana (53) sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Mereka dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang darurat RI No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga menyatakan bahwa penyidik belum menemukan keterangan anggota sunda empire dimintai sejumlah uang. Hal itu didapatkan dari pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan, belum ada unsur mereka melakukan penipuan terhadap anggotanya dengan modus meminta dari Rp2 juta itu enggak ada. Enggak ada yang dirugikan dari segi materi," kata dia saat dihubungi, Jumat (7/2).
Para anggota tertarik bergabung dengan Sunda Empire karena tergiur janji Nasri Bank yang menyebut memiliki deposito sebanyak 500 juta dolar di Bank Swiss. Mereka berharap mendapat jatah uang tersebut ketika suatu hari dicairkan.
Disinggung mengenai formulir pendaftaran yang sempat viral di media sosial yang di dalamnya tertera syarat membayar uang Rp5 juta, Erlangga menyatakan sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti secara fisik.
"Harapan mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan (uang deposito) itu. Kalau formulir pendaftaran yang harus bayar itu penyidik belum menemukannya sampai sekarang," kata dia.
Berkaitan dengan pengakuan deposito tersebut, Polda Jabar sudah berkirim surat kepada Kedubes Swiss untuk keperluan penyelidikan. "Sudah kami kirim surat ke Dubes Swiss, kita ingin mengecek apakah deposito itu benar atau tidak," terangnya.
Sejauh ini, Polda Jabar sudah memeriksa tujuh saksi, di antaranya merupakan ahli linguistik, ahli tata negara hingga budayawan. "Kalau dari psikolog belum, nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaBila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaDalam BAP Panji, SYL dituding meminta fee sebesar 20 persen di tiap satuan kerja (satker) Kementan.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca Selengkapnya