Bentuk Tim, Pemprov Riau Bidik Perusahaan yang Buka Kebun Sawit Ilegal
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal. Langkah ini ditempuh setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Riau menertibkan 1 juta hektare perkebunan yang tanpa dilengkapi izin.
"Tadi kita rapat awal dalam rangka penertiban kebun sawit ilegal. Tentunya lintas intansi termasuk penegak hukum. Kita menyatukan dulu pertama keinginan kami, jadi kita buat tim kecil lah, sehingga dari tim kecil akan jelas tahapan demi tahapan kegiatan tim nantinya," kata Gubernur Riau Syamsuar kepada wartawan, Senin (12/8).
Syamsuar telah mengantongi nama-nama perusahaan yang tidak memiliki izin. Itu berdasarkan temuan tim monitoring DPRD Riau dan KPK. Konsesi lahan bermasalah dari perusahaan perusahaan tersebut seluas 1,2 juta hektare.
-
Apa komoditi perkebunan yang dibudidayakan? Masa kolonial Belanda di Indonesia banyak ditemui berbagai macam perkebunan milik swasta yang menjadi sumber penghasilan yang begitu besar saat itu. Sebut saja Tembakau dan Karet, dua komoditi ini harganya tinggi di pasaran.
-
Apa upaya Kementan untuk selamatkan sawah? Kementerian Pertanian (Kementan ) melakukan pengawalan dampak el nino di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Semua upaya dikerahkan, termasuk pompanisasi untuk menyelamatkan 250 ha lahan sawah yang terancam gagal panen.
-
Siapa yang diminta Kementan untuk mengakselerasikan program tanam 1000 hektar? “Para gubernur dan para bupati saya mengajak untuk mengakselerasikan penanaman 1.000 hektar di setiap daerah sehingga kita bisa memperkuat posisi pangan yang ada,“ katanya.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
"Pekerjaan ini sudah lama, sudah lebih satu tahun. Kita belum tahu perkembangan 1,2 (juta) ini. Jadi menurut saya, bisa berkurang bisa berlebih luasannya. Nanti setelah tim turun ke lapangan (ketahuan jumlah luasan)," lanjut Syamsuar.
Syamsuar memastikan tim dibentuk akan segera turun ke perkebunan milik perusahaan, kelompok masyarakat maupun gabungan perusahaan dengan masyarakat yang menggunakan pola KKPA.
"Tim kecil itu memetakan tentang apa yang harus dilakukan. Nanti banyak instansi di situ," bebernya.
Syamsuar menegaskan, dalam operasi penertiban tersebut, sasaran utamanya adalah perusahaan yang membuka kebun sawit ilegal. Dia juga memastikan kelompok masyarakat juga ada yang belum memiliki izin. Namun, pihaknya bukan menertibkan petani kecil, melainkan korporasi.
"Perorangan pasti ada. Yang jelas, sasaran kita bukan perorangan menyangkut petani kecil. Ini perlu saya luruskan dulu. Jangan kesannya nanti tim ini untuk menertibkan petani kecil kebun sawit, bukan. Tapi yang besar-besar," tegas Syamsuar.
Sekedar diketahui, tim monitoring DPRD Riau menemukan kebun sawit seluas 1,2 juta hektare ilegal. Kebun sawit ini sudah memasuki musim panen dan pengolahan di pabrik. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan komisi II lantas menyinggung soal izin lahan perkebunan sawit
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten optimis kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya