Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri Uang pada Pengemis dan Gelandangan di Palembang Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Beri Uang pada Pengemis dan Gelandangan di Palembang Bisa Kena Denda Rp 50 Juta Pengemis. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberi sanksi bagi warga yang kedapatan memberi uang ke pengemis, gelandangan dan anak jalanan (anjal). Kebijakan sanksi itu sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 Kota Palembang, tentang pembinaan pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila.

Sanksi yang akan diberikan yaitu denda uang Rp 50 juta dan hukuman penjara selama tiga bulan.Penangkapan warga yang melanggar perda tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Ikhsan Tosni menegaskan, mereka tidak membatasi para warga untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun pemberian bantuan itu harus sesuai dengan daftar orang-orang yang resmi terdaftar.

“Kita tidak melarang untuk bersedekah, hanya tempatnya yang resmi dan terdaftar, bukan di jalanan,” ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (9/2/2019).

Sejak diberlakukannya perda tersebut, belum ada warga yang tertangkap tangan memberikan sedekah di jalan umum. Mereka juga sudah memberikan tindakan tegas ke golongan masyarakat kurang mampu ini.

Salah satunya dengan menjaring pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila di jalanan. Di tahun 2017, jumlah yang terjaring bisa mencapai 400 orang. Jumlah ini menurun di tahun 2018 yang hanya terjaring sebanyak 200 orang.

“Mereka kebanyakan berasal dari luar Kota Palembang, seperti Sukabumi, Jawa Barat dan daerah lainnya. Dari warga Palembang asli sangat sedikit,” katanya.

Langkah lain yang dilakukan yaitu menerapkan perjanjian ke pengemis, anjal dan gelandangan. Jika masih melakukan aktivitas meminta-minta uang di jalan, mereka akan melakukan penahanan di rumah penampungan Dinsos Palembang.

Sayangnya metode perjanjian ini belum buisa berjalan efektif. Sehingga pihak Dinsos Palembang terpaksa membawa mereka ke rumah penampungan.

“Rumah penampungan memang tidak bisa menampung banyak orang, kapasitasnya hanya 50 orang. Kita harapkan warga juga mendukung perda ini, agar jumlahnya semakin berkurang,” ujarnya.

Salah satu pengemis di Palembang yaitu Ahmad (45), menggunakan gerobak kayu untuk meminta belas kasihan ke para pejalan kaki dan pengendara di beberapa ruas jalan protokol Palembang. Warga Jakabaring Palembang ini biasanya mengajak istri dan anak perempuannya untuk berkeliling Palembang menggunakan gerobak kayu. Pakaian yang mereka gunakan juga sudah lusuh.

Penampilan ini ternyata menarik perhatian para pejalan kaki dan pengendara, saat Ahmad menyandarkan gerobaknya di pinggir jalan. Mereka lebih sering terlihat di seputaran Jalan POM IX Palembang, terlebih saat memasuki bulan Ramadhan.

“Yang dikasih biasanya anak saya, bukan saya. Sehari kadang bisa dapat Rp 50.000, kadang juga kurang,” ungkapnya.

Meskipun mengelak sudah melakukan aksi meminta-minta, Ahmad mengakui cukup terbantu saat warga memberinya santunan uang. Kesehariannya sebagai pemulung sampah, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup hari-hari. Bahkan anak pertamanya pun harus putus sekolah saat akan memasuki jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Pengemis Tajir Punya Emas 66,6 Gram dan Uang Rp4 Juta saat Digeledah Satpol PP
Pengemis Tajir Punya Emas 66,6 Gram dan Uang Rp4 Juta saat Digeledah Satpol PP

SA mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Perempuan itu diamankan petugas pada, Senin malam (30/9) lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Diduga Pungli di Samsat Bekasi Kota Dipatsus
Polisi Diduga Pungli di Samsat Bekasi Kota Dipatsus

Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi
Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi

Berbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Viral Preman Palak Pedagang Pasar Tumpah Jalan Merdeka Kota Bogor Rp80-100 Ribu Tiap hari, Ternyata Ini Pelakunya
Viral Preman Palak Pedagang Pasar Tumpah Jalan Merdeka Kota Bogor Rp80-100 Ribu Tiap hari, Ternyata Ini Pelakunya

Cara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang lebih dari tiga kali dan dilakukan orang berbeda pada pukul 03.00 hin

Baca Selengkapnya
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol

Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.

Baca Selengkapnya
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024

PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya