Beri Uang pada Pengemis dan Gelandangan di Palembang Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberi sanksi bagi warga yang kedapatan memberi uang ke pengemis, gelandangan dan anak jalanan (anjal). Kebijakan sanksi itu sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 Kota Palembang, tentang pembinaan pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila.
Sanksi yang akan diberikan yaitu denda uang Rp 50 juta dan hukuman penjara selama tiga bulan.Penangkapan warga yang melanggar perda tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Ikhsan Tosni menegaskan, mereka tidak membatasi para warga untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun pemberian bantuan itu harus sesuai dengan daftar orang-orang yang resmi terdaftar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
“Kita tidak melarang untuk bersedekah, hanya tempatnya yang resmi dan terdaftar, bukan di jalanan,” ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (9/2/2019).
Sejak diberlakukannya perda tersebut, belum ada warga yang tertangkap tangan memberikan sedekah di jalan umum. Mereka juga sudah memberikan tindakan tegas ke golongan masyarakat kurang mampu ini.
Salah satunya dengan menjaring pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila di jalanan. Di tahun 2017, jumlah yang terjaring bisa mencapai 400 orang. Jumlah ini menurun di tahun 2018 yang hanya terjaring sebanyak 200 orang.
“Mereka kebanyakan berasal dari luar Kota Palembang, seperti Sukabumi, Jawa Barat dan daerah lainnya. Dari warga Palembang asli sangat sedikit,” katanya.
Langkah lain yang dilakukan yaitu menerapkan perjanjian ke pengemis, anjal dan gelandangan. Jika masih melakukan aktivitas meminta-minta uang di jalan, mereka akan melakukan penahanan di rumah penampungan Dinsos Palembang.
Sayangnya metode perjanjian ini belum buisa berjalan efektif. Sehingga pihak Dinsos Palembang terpaksa membawa mereka ke rumah penampungan.
“Rumah penampungan memang tidak bisa menampung banyak orang, kapasitasnya hanya 50 orang. Kita harapkan warga juga mendukung perda ini, agar jumlahnya semakin berkurang,” ujarnya.
Salah satu pengemis di Palembang yaitu Ahmad (45), menggunakan gerobak kayu untuk meminta belas kasihan ke para pejalan kaki dan pengendara di beberapa ruas jalan protokol Palembang. Warga Jakabaring Palembang ini biasanya mengajak istri dan anak perempuannya untuk berkeliling Palembang menggunakan gerobak kayu. Pakaian yang mereka gunakan juga sudah lusuh.
Penampilan ini ternyata menarik perhatian para pejalan kaki dan pengendara, saat Ahmad menyandarkan gerobaknya di pinggir jalan. Mereka lebih sering terlihat di seputaran Jalan POM IX Palembang, terlebih saat memasuki bulan Ramadhan.
“Yang dikasih biasanya anak saya, bukan saya. Sehari kadang bisa dapat Rp 50.000, kadang juga kurang,” ungkapnya.
Meskipun mengelak sudah melakukan aksi meminta-minta, Ahmad mengakui cukup terbantu saat warga memberinya santunan uang. Kesehariannya sebagai pemulung sampah, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup hari-hari. Bahkan anak pertamanya pun harus putus sekolah saat akan memasuki jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaSA mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Perempuan itu diamankan petugas pada, Senin malam (30/9) lalu.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang lebih dari tiga kali dan dilakukan orang berbeda pada pukul 03.00 hin
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya