Berkas Kasus Lengkap, Dokter Gigi Gadungan di NTT Segera Disidang
Merdeka.com - Berkas perkara AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, yang juga tersangka praktik kedokteran dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kupang.
Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (15/11). Pekan depan, AHH alias Anton segera disidangkan di PN Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Anton pun resmi ditahan sejak akhir September 2021 dan penahanan sudah diperpanjang. Tersangka dijerat dengan pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, Senin (15/11).
Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter, atau dokter gigi yang telah memiliki tanda registrasi dan atau surat izin praktik.
"Tersangka sudah kita limpahkan karena berkasnya sudah P21. Segera disidangkan," ujar Hasri.
Sebelumnya, polisi mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Selatan pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah sekolah perawat gigi dan merupakan lulusan diploma III teknik gigi.
"Pelaku praktek dokter gigi tanpa izin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi," jelas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha.
Seharusnya, pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian. "Pelaku mengaku sebagai dokter gigi yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten TTU," tandas Hasri.
Korban sendiri mengaku merasakan nyeri dan pendarahan pasca ditangani pelaku. Korban JDL yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua juga sudah diperiksa polisi terkait laporannya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pasien bidan ZN meninggal setelah penyakitnya bertambah parah akibat dugaan malapraktik
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDavid juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang berinisial H sebagai tersangka karena diduga melecehkan pasien Wanita berusia 19 tahun.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus ini, 16 saksi sudah diepriksa, penggeledahan juga sudah dilakukan baik di rumah sekaligus tempat praktik, dan penyitaan bukti.
Baca SelengkapnyaAksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.
Baca SelengkapnyaHeboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaNyaris empat bulan kasus ini diselidiki kepolisian hingga akhirnya dokter A ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Baca Selengkapnya