Berkas Komjen BG sudah diterima, Polri segera gelar perkara
Merdeka.com - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Mabes Polri. Seperti diketahui, semula kasus ini ditangani KPK.
"Sudah (terima berkas perkara BG)," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).
Badrodin mengatakan, setelah pelimpahan berkas ini, pihaknya akan segera memproses. Tapi, kata dia, sebagian berkas perkara BG berupa fotokopi.
-
Kenapa Bontang musnahkan barang bukti? Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika masih ada kejahatan yang mengancam. Ancaman terbesar menyasar generasi muda, bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Bagaimana TPN Ganjar-Mahfud mau gunakan bukti kecurangan? 'Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,' Todung menandaskan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
"Nanti akan digelar (perkara), akan dilakukan gelar karena memang dokumen-dokumen yang dilimpahkan itu sebagian besar adalah fotokopi," ujarnya.
Soal kapan gelar perkara dilakukan dan target penyelesaiannya, Badrodin mengaku tak tahu karena itu menjadi tugas Bareskrim.
"Saya enggak tahu, gelar perkaranya tapi ada rencana Bareskrim gelar perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Badrodin menyebut berkas fotokopi tak punya kekuatan hukum tetap. "Kalau fotokopi kan tidak ada kekuatan hukumnya fotokopi itu. Nanti kita akan konfirmasi ke KPK," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya