Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas tak lengkap, gugatan PSSI soal keputusan Menpora ditolak PTUN

Berkas tak lengkap, gugatan PSSI soal keputusan Menpora ditolak PTUN Menpora Imam Nahrawi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak berkas gugatan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi. Gugatan ini dilayangkan, lantaran Menpora telah membekukan dan tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda.

Kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan, sidang yang beragendakan persiapan pemeriksaan gugatan itu ditunda lantaran masalah administratif yang tidak lengkap. PSSI diberikan waktu melengkapi materi berkas hingga Kamis (7/5) nanti.

"Sidang persiapan pemeriksaan tadi diberikan advice yang tidak substantif ke gugatan kita seperti perbaikan-perbaikan formalitas seperti pengacara disebut dalam gugatan. Dan kita diberikan kesempatan untuk mendukung klaim gugatan kami kepada SK Kemenpora pada sidang berikutnya hari Kamis," kata Aristo di PTUN, Senin (4/4).

Aristo mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang menyatakan SK Menpora mengganggu keberlangsungan sepakbola di Indonesia. Untuk itu, dia meminta kepada majelis hakim PTUN untuk menunda SK tersebut.

"Kami mengajukan bukti-bukti awal bahwa ada keadaan yang sangat mendesak SK dari Kemenpora yang membekukan PSSI. Kami minta itu untuk ditunda sementara waktu. Sehingga proses sepak bola yang mendesak seperti sea games, pelatnas U 23 tetap berjalan," ucapnya.

Aristo menilai, rencana PSSI mewacanakan akan menunjuk operator untuk mengatur liga pasca dihentikannya aktifitas sepakbola di Indonesia tidak tepat. Hal itu dikarenakan induk klub sepak bola di Indonesia adalah PSSI.

"Menpora mau ngapain, mau buat liga, klub-klubnya kan PSSI juga. Kalau Menpora mau melunak cabutlah SK itu. Kita move on sama-sama demi sepak bola Indonesia," pungkas dia.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya