Bermodal ancaman, buruh bangunan berkali-kali nodai siswi pesantren
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pemuda inisial MA (19) pelaku pencabulan dan perkosaan terhadap remaja putri YT (15), pelajar salah satu pesantren di Kabupaten Kampar, Riau. Sebelum pemerkosaan terjadi, keduanya sempat berjanji untuk bertemu di perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar bulan Agustus 2016 lalu, saat itu korban bertemu dengan pelaku setelah berkenalan melalui jejaring media sosial Faceboook.
"Pelaku dan korban duduk-duduk di areal kebun sawit tersebut, dan tidak lama kemudian pelaku berusaha memperkosanya," ujar AKBP Edy kepada merdeka.com Senin (20/2) malam.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan pelajar di Bogor dibacok? 'Korban P luka di pinggang mendapatkan tiga jahitan, dan korban I luka di kepala dapat tiga jahitan. Keduanya sudah diperbolehkan pulang oleh dokter, selanjutnya kami mencari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan,' kata Sudar, Jumat (7/6). Dikutip dari Antara.Sudar menceritakan, kejadian itu terjadi saat kedua korban berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor bersama satu orang temannya lagi.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
Melihat perilaku menyimpang yang dilakukan pelau, korban berusaha melawan dan berteriak sekuat tenaga tetapi tidak ada orang mendengar, karena kalah tenaga pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Menurut Edy, perbuatan asusilakembali dilakukan pelaku hingga 5 kali dalam waktu yang berbeda sampai sekira bulan Januari 2017, dengan cara setiap pelaku ingin mencabuli korban lebih dahulu menghubungi korban dengan cara mengancam.
"Ancamannya berupa apabila korban tidak mau mengikuti keinginannya maka akan disebarkan ceritanya di tempat korban sekolah di salah satu Pesantren, hingga korban terpaksa mengikutinya," ucap Edy.
Karena merasa tertekan dan senantiasa diancam oleh pelaku, akhirnya kejadian ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tambang pada 13 Februari 2017. Atas laporan tersebut pihak Kepolisian berusaha mencari keberadaan tersangka.
"Pagi tadi petugas mengetahui keberadaan pelaku saat bekerja sebagai buruh muat bahan bangunan di Kampar," ujar Edy perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Charles Nainggolan bersama anggota berhasil menemukan pelaku di Toko Mega Bangunan saat bekerja memuat semen di toko tersebut dan langsung melakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang.
"Saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas Edy. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaSekolah akan tegas terhadap siswa yang terlibat perundungan dan hukum.
Baca Selengkapnya