Bikin Geger, Ratusan Warga Garut Tiba-Tiba Punya Utang
Ratusan warga Garut tiba-tiba didatangi petugas penagih utang.
Bikin Geger, Ratusan Warga Garut Tiba-Tiba Punya Utang
Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat digegerkan dengan kehadiran petugas penagih utang dari lembaga pembiayaan PT Pembiayaan Nasional madani (PNM). Mereka yang merasa tidak pernah meminjam uang, secara tiba-tiba mendapatkan tagihan. Kepala Desa Sukabakti Wawan Gunawan mengungkapkan, penyebab ratusan warga tiba-tiba memiliki utang dugaan karena data pribadi dicuri dan digunakan pelaku untuk meminjam uang.
"Permasalahan ini terkuak ketika salah seorang ketua RT melaporkan bahwa beberapa warganya menerima tagihan tanpa pernah melakukan pinjaman," kata Wawan.
Wawan mengaku terkejut dan heran atas kejadian ini, serta menduga adanya kaitan dengan pencurian data pribadi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Menurutnya, ratusan warga tiba-tiba mendapatkan tagihan dari PNM. Pihak desa telah meminta klarifikasi dari PNM terkait masalah ini. "PNM mengklaim bahwa data pribadi berupa fotokopi KTP warga telah digunakan oleh seseorang untuk mengajukan pinjaman. Sangat disayangkan bahwa PNM langsung percaya tanpa melakukan klarifikasi kepada pemilik KTP terlebih dahulu," ungkap Wawan. Tidak hanya warga yang diketahui masih hidup, beberapa yang meninggal pun ternyata tercatat sebagai peminjam uang, padahal mereka telah meninggal sebelum program PNM diperkenalkan di desa.
"Ada warga yang meninggal pada tahun 2022 tetapi tercatat sebagai peminjam uang pada tahun 2023. Ini tidak masuk akal dan harus segera diselesaikan," lanjutnya. Wawan telah melakukan penelusuran dugaan pencurian data pribadi ratusan warga tersebut. Setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, akhirnya diketahui bahwa Ketua Program PNM Mekaar yang bertanggung jawab atas pencurian data pribadi tersebut. "Sayangnya, oknum tersebut sudah melarikan diri," sebutnya.
Wawan meminta petugas penagih utang dari PNM untuk menghentikan penagihan kepada warga karena warganya tidak pernah melakukan peminjaman. "Jumlah tagihan yang harus dibayar oleh warga rata-rata sebesar Rp2 juta per orang," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PNM belum mengeluarkan keterangan resmi kepada wartawan. Pihak PNM mengaku akan melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai masalah ini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi belum menerima laporan resmi kasus tersebut. Namun walau begitu warga yang diduga identitasnya dicatut sempat dimediasi dan dihadiri oleh polisi, PNM dan juga pihak desa.
merdeka.com
Berdasarkan hasil pendataan sementara, jumah warga yang tidak merasa meminjam namun ditagih oleh PNM mencapai 407 orang. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Sementara masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan, seperti memeriksa saksi-saksi. Pengumpulan datanya juga masih berlangsung," pungkasnya.