Bisnis narkoba di rutan, terdakwa seumur hidup diganjar 6 tahun bui
Merdeka.com - Hendy (31) banyak tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjatuhinya hukuman karena kasus narkoba. Kali ini dia diganjar 6 tahun penjara setelah sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan untuk Hendy dijatuhkan majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti di PN Medan, Selasa (4/7). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Hendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Ahmad Sayuti.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu. Hendy menyatakan menerima putusan itu.
Hendy bukan nama baru di bisnis narkoba. Sebelumnya dia dan istrinya Mirawaty alias Achin (33), dijatuhi hukuman seumur hidup karena mengedarkan 21,425 kg sabu dan 44.849 butir pil ekstasi. Keduanya merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan Togiman alias Toge, terpidana mati dalam kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.
"Dalam kasus 21 Kg sabu itu, mereka (Hendy dan Acin) perkaranya masih di tingkat kasasi. Di Pengadilan Tinggi Medan, putusannya tetap seumur hidup. Kalau Toge putusannya diubah menjadi hukuman mati," jelas Ricky.
Walaupun perkaranya masih berproses, Hendy kembali berulah. Dia kembali tertangkap di Rutan Tanjung Gusta karena karena memiliki 5,12 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi dan timbangan elektrik. Narkotika itu ditemukan di Blok Sel G-4 yang dihuninya. Dia kembali jadi terdakwa.
"Kita kembali tuntut dia karena belum tahu putusan kasasinya. Ini hanya jaga-jaga semisal dia nanti dihukum 15 tahun penjara dalam kasus 21 Kg itu," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaHendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca Selengkapnya